TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran rekening dalam kasus robot trading Viral Blast. Langkah ini berdasarkan koordinasi dan kerja sama antara PPATK dan penyidik Bareskrim.
Rekening tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka robot trading Viral Blast.
"Dengan rincian, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp 14.643.029.000. Kemudian yang kedua sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank dengan jumlah aset Indodax bila dikonfersi ke dalam rupiah ini sekitar Rp 1,5 miliar," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 April 2022.
Selain itu, Gatot juga menjelaskan bahwa pada Senin, 28 Maret 2022, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sebanyak Rp 74.115.902.198. Hal itu berdasarkan informasi tambahan dan koordinasi dengan PPATK.
Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang ada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut. “Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap dua aset rumah milik Zainal dan tersangka lainnya, Minggus Umboh, pada kasus ini. Dua rumah itu senilai Rp15 miliar.
"Telah menyita dua aset rumah di mana dua rumah ini ada di Surabaya yang mana dua rumah ini milik tersangka, baik tersangka Z maupun tersangka U," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, 21 Maret 2022.
Di sisi lain, dia melanjutkan, tim penyidik Dittipideksus juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kantor milik PT Trust Global Karya yang mengoperasikan Viral Blast. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen di kantor itu.
"Tentu ini melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan saat ini masih dilakukan penelitian apakah dokumen-dokumen tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan," tegasnya.