TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menahan tersangka Kolonel CZI (Purnawirawan) CW AHT. Dia merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
"Dia ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret-April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad, berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pera virtual, Selasa, 29 Maret 2022.
Dalam perkara periode 2013-2020 itu, tersangka CW AHT diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang. Serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut," kata Ketut.
Baca juga:
Selain itu, CW AHT juga diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS. Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara tabungan wajib perumahan berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar. "Penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (Purnawirawan) CW AHT dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan," tutur Ketut.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat Cepat Diusut