TEMPO.CO, Jakarta -Partai Demokrat ikut menanggapi pemanggilan kadernya Andi Arief oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai Demokrat menyatakan Andi belum menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah.
“Terkait dengan pemberitaan pemanggilan KPK kepada salah satu kader kami yang disebarkan oleh jubir KPK, sampai dengan saat ini kader kami belum menerima surat panggilan tersebut,” kata koordinator juru bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
Herzaky menuturkan Demokrat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan benar, adil dan sesuai aturan hukum. Dia mengatakan KPK harus didukung dalam melakukan tugasnya tanpa adanya intervensi politik.
Menurut Herzaky kader Demokrat akan memenuhi panggilan itu jika dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia mengatakan panggilan tidak boleh dilakukan hanya untuk menggoreng isu, apalagi terdapat motivasi politik. “Kalau ini yang terjadi, kredibilitas KPK menjadi taruhannya,” kata dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Andi Arief untuk diperiksa di kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin, 28 Maret 2022. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan itu ke rumah Andi di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022.
Namun, Andi Arief mengatakan belum menerima surat panggilan itu. Dia mengatakan tak memiliki rumah di Cipulir. Selain itu, Andi mengatakan berada di Lampung pada 20 sampai 27 Maret 2022. Sehingga, tidak ada orang di rumahnya yang bisa menerima surat panggilan KPK. Dia meminta KPK membuktikan bahwa sudah mengirimkan surat panggilan tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Politikus Demokrat Andi Arief dalam Kasus Penajam Paser Utara