TEMPO.CO, Jakarta -Partai Demokrat mendukung langkah berbagai pihak yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuan ambang batas presiden 20 persen. Menurut koordinator juru bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, uji materiil itu merupakan bentuk perjuangan bersama menegakkan kedaulatan rakyat.
"Sudah tidak relevan menggunakan ambang batas presiden karena pileg dan pilpres kini serentak, tidak lagi terpisah. Alasan penguatan sistem presidensial yang dulu digunakan untuk mengadakan ambang batas presiden 20 persen gugur dengan sendirinya," kata Herzaky dalam siaran tertulisnya, Kamis, 6 Januari 2022.
Menurut Herzaky, jika ketentuan ambang batas itu dipertahankan, dapat mengancam kedaulatan rakyat dan demokrasi. Karena ketentuan ambang batas presiden (presidential treshold) 20 persen hanya akan membatasi pilihan rakyat untuk menentukan pemimpinnya lewat pemilihan umum.
"Jangan kemudian hak rakyat yang hanya didapat lima tahun sekali ini pun lalu digergaji, bahkan berupaya diamputasi. Rakyat seharusnya disuguhi banyak alternatif calon pemimpin nasional yang punya kualitas luar biasa, bukan pilihan terpaksa karena disodorkan hanya dua pasang calon oleh kelompok oligarki," tutur Herzaky.
Ia yakin Indonesia tidak kekurangan calon pemimpin karena banyak figur potensial. Herzaky menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, atau Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dari kepala daerah ada Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan Khofifah Indar Parawansa. Dari menteri ada Erick Thohir, Sandiaga Uno dan beberapa lagi.
Karena itu, kata dia, Partai Demokrat terus mendukung langkah berbagai kelompok masyarakat yang memperjuangkan ketentuan ambang batas presiden 20 persen itu dicabut atau dibatalkan lewat uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Demokrat, kata dia, konsisten menolak ketentuan tersebut terutama lewat perwakilannya di DPR. "Ketika pembahasan UU Pemilu pada 2017, Partai Demokrat mengajukan nota keberatan bersama dua partai lain," sebut dia.
Sebelumnya berbagai kelompok masyarakat, salah satunya diaspora Indonesia yang tersebar di 12 negara, mengajukan permohonan uji materiil ambang batas presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi. Forum Tanah Air (FTA), yang terdiri atas 27 diaspora Indonesia, mengajukan permohonan itu ke Mahkamah pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: Eks Ketua KPU Sampai Mantan KPK Gugat Presidential Threshold