TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan dijadwalkan menjalani sidang pada hari ini, Jumat (30/1). "Aulia didakwa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono.
Pasal 2 dikenakan kepada orang yang melawan hukum berupa perbuatan menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Ancamannya, pidana penjara antara 4 sampai 20 tahun dan atau denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menjadi tersangka dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan sebagai biaya bantuan hukum bagi para mantan pejabat BI dan mengalir ke Komisi IX DPR peroide 1999-2004.
"Aulia juga dikenai dakwaan subsider Pasal 2 UU Tipikor," kata Ferry. Selain Aulia, tiga mantan deputi BI lain juga diadili secara bersama-sama. Mereka adalah Bun-Bunan EJ Hutapea, Maman H Soemantri dan Aslim Tadjuddin.
Aulia kini mendekam di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 27 November 200. Ia dituduh ikut berperan dalam pencairan Rp 100 Miliar dana milik Bank Indonesia yang ada di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.
FAMEGA SYAFIRA