TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga berhubungan dengan aktivitas investasi ilegal. Pada 24 Maret 2022, PPATK memblokir 17 rekening dengan nilai Rp 77,945 miliar.
“PPATK terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Maret 2022.
Ivan mengatakan dengan pemblokiran ini jumlah rekening yang telah diblokir sementara sebanyak 275 rekening. Total transaksi yang dihentikan menjadi Rp 502,88 miliar.
Ivan mengatakan PPATK terus memantau dan melakukan analisis terhadap dugaan tindak pidana investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, kata dia, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit dari negara lain. PPATK, kata dia, memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja, selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa ke PPATK juga bertujuan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya, kata dia, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.