TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Selasa kemarin, 22 Maret 2022.
Yoory dijebloskan ke penjara setelah vonis terhadap dirinya dalam kasus korupsi pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur, dinyatakan inkrah. “Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan pengadilan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 23 Maret 2022.
Ali menuturkan Yoory akan menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan. Yoory juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Yoory 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi tanah Munjul. Selain itu, Yoory juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Yoory Corneles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhdi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Hakim menyatakan bekas Dirut Sarana Jaya terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah. Akibat perbuatannya, hakim menyatakan negara merugi Rp 152 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 6 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: KPK Tanyai Anies Soal Penyertaan Modal ke PD Sarana Jaya