Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sarankan Jaksa Kasasi Vonis Lepas Penembak Laskar FPI

Reporter

Editor

Amirullah

Persidangan vonis penembakan Laskar FPI digelar secara online di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Persidangan vonis penembakan Laskar FPI digelar secara online di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hajar, menyarankan Jaksa Penuntut Umum menempuh jalur kasasi dalam menyikapi vonis lepas dua penembak laskar FPI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat, 18 Maret 2022.

Fickar menjelaskan, ini karena vonis putusan majelis hakim tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan perikemanusiaan. Apalagi, terdapat disparitas dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. 

"Seharusnya jaksa kasasi karena disparitas tuntutan dengan putusan. Enam tahun dan dilepaskan," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurur Fickar, jalur kasasi ini paling memungkinkan ditempuh Jaksa karena putusan lepas atau bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, artinya pemeriksaannya tidak lagi pada fakta-fakta persidangan.

"Tetapi, pemeriksaan pada apakah penerapan hukumnya sudah benar. Ini kewenangan kasasi," ungkap Fickar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi setelah putusan lepas dua penembak laskar FPI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Dalam pertimbangan putusan lepasnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

Majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari laskar FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merenggut senjata api terdakwa, sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan tegas terukur.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Dua Orang Jadi Amicus Curiae di Kasasi AG, Ada Fakta yang Dikesampingkan Hakim di Kasus Mario Dandy

6 hari lalu

Tim kuasa hukum memperlihatkan CCTV penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dua Orang Jadi Amicus Curiae di Kasasi AG, Ada Fakta yang Dikesampingkan Hakim di Kasus Mario Dandy

Dua orang mengajukan diri amicus curiae dalam kasasi AG, anak perempuan 15 tahun yang diduga terlibat kasus Mario Dandy.


Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh

6 hari lalu

Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum  berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum AG Serahkan Memori Kasasi, Minta Hakim Agung Periksa Kasus Mario Dandy Secara Utuh

Kuasa hukum AG meminta hakim agung yang menangani kasasi untuk memeriksa kasus Mario Dandy secara menyeluruh.


Ini Tanggapan Kejaksaan Agung soal Vonis Lin Che Wei Cs yang Diperberat

14 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Tanggapan Kejaksaan Agung soal Vonis Lin Che Wei Cs yang Diperberat

Kejagung memberikan tanggapan soal MA memperberat hukuman Lin Che Wei menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Usai Banding Ditolak di Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum AG Ajukan Kasasi

18 hari lalu

Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum  berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Banding Ditolak di Kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum AG Ajukan Kasasi

Pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI dalam perkara penganiayaan D oleh Mario Dandy.


Kuasa Hukum AG Bakal Ajukan Kasasi ke MA dalam Perkara Mario Dandy Aniaya D, Sudah Dapat Persetujuan Keluarga

25 hari lalu

Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum  berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum AG Bakal Ajukan Kasasi ke MA dalam Perkara Mario Dandy Aniaya D, Sudah Dapat Persetujuan Keluarga

Mangatta menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan keadilan terhadap AG, 15 tahun.


Kuasa Hukum AG Segera Ajukan Kasasi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

25 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum AG Segera Ajukan Kasasi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora

Kuasa hukum AG menilai putusan banding di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo belum memberi keadilan terhadap kliennya.


Partai Prima Bakal Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang Anulir Penundaan Pemilu

41 hari lalu

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Bakal Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang Anulir Penundaan Pemilu

Partai Prima Agus Jabo Priyono menyiapkan dua langkah hukum setelah mengklaim partainya diperlakukan tidak adil oleh KPU dalam proses verifikasi faktual awal


Jika Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Pakar Hukum Unpad: Peluang Keringanan Hukuman Sangat Kecil

43 hari lalu

Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 6 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi dan 6 diantaranya terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jika Ferdy Sambo Ajukan Kasasi, Pakar Hukum Unpad: Peluang Keringanan Hukuman Sangat Kecil

Banding Ferdy Sambo ditolak, artinya hukuman mati tetap jadi keputusan. Jika eks Kadiv Propam itu lakukan kasasi, begini pendapat pakar hukum Un


Banding Ferdy Sambo Ditolak, Upaya Hukum Selanjutnya Bisa Kasasi, Begini Prosedurnya

45 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Upaya Hukum Selanjutnya Bisa Kasasi, Begini Prosedurnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo. Upaya hukum lainnya adalah kasasi, begini prosedurnya.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Bakal Ajukan Kasasi

46 hari lalu

Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang duplik kasus pembunuhan Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023. Kuasa hukum Kuat juga mengatakan bahwa kliennya tidak adanya motif pribadi terhadap korban menjadi bukti kliennya sama sekali tidak menginginkan kematian Brigadir J, atau terlibat pembunuhan berencana terhadapnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Bakal Ajukan Kasasi

Kuat Ma'ruf akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis 15 tahun penjara