TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hajar, menyarankan Jaksa Penuntut Umum menempuh jalur kasasi dalam menyikapi vonis lepas dua penembak laskar FPI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat, 18 Maret 2022.
Fickar menjelaskan, ini karena vonis putusan majelis hakim tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan perikemanusiaan. Apalagi, terdapat disparitas dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Seharusnya jaksa kasasi karena disparitas tuntutan dengan putusan. Enam tahun dan dilepaskan," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 19 Maret 2022.
Menurur Fickar, jalur kasasi ini paling memungkinkan ditempuh Jaksa karena putusan lepas atau bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, artinya pemeriksaannya tidak lagi pada fakta-fakta persidangan.
"Tetapi, pemeriksaan pada apakah penerapan hukumnya sudah benar. Ini kewenangan kasasi," ungkap Fickar.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi setelah putusan lepas dua penembak laskar FPI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam pertimbangan putusan lepasnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan IPDA Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.
Majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari laskar FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merenggut senjata api terdakwa, sehingga terdakwa menjalankan tugas dalam rangka mempertahankan senjata dan membela diri dengan tindakan tegas terukur.