TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah anggapan bahwa pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan hanya menguntungkan penguasaha. Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono menjelaskan bahwa pencabutan HET demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan industri.
"Di satu sisi kami sangat peduli kepada kebutuhan masyarakat bahwa minyak goreng salah satu kebutuhan pokok, tetapi di sisi lain pemerintah menyadari bahwa industri ini harus berjalan terus sehingga kita menjaga keseimbangan ini," ujar Edy dalam keterangannya, Jumat, 18 Maret 2022.
Pemerintah mencabut kebijakan HET minyak goreng kemasan pada Rabu lalu, 16 Maret 2022. Lutfi menyatakan pemerintah juga hanya akan mensubsidi minyak goreng curah yang HET-nya ditetapkan paling tinggi Rp 14 ribu per liter.
Kebijakan itu mendapatkan kritikan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Partai Gerindra itu menilai pencabutan HET minyak goreng kemasan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pengusaha.
Edy menjelaskan alasan kenapa pemerintah mencabut kebijakan HET. Menurut dia, saat kebijakan kebijakan HET minyak goreng kemasan diberlakukan, masyarakat diuntungkan karena harganya menjadi murah, namun produsen mengalami kerugian.
Dia menambahkan, pemerintah tak ingin kelangkaan minyak goreng terus terjadi seperti saat HET diterapkan.
"Kami tidak ingin terulang seperti sebelumnya, di mana minyak goreng dipatok harganya menjadi lebih murah tapi barangnya menjadi langka," kata Edy.
Edy menjelaskan, dengan memberikan subsidi kepada minyak goreng jenis curah, maka pemerintah dapat lebih fokus mengawasi produksi sampai distribusinya. Hal itu untuk menekan potensi terjadinya kecurangan atau penimbunan.
Keputusan untuk mencabut HET minyak goreng kemasan dan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah itu diputuskan pemerintah dalam rapat Selasa lalu, 15 Maret 2022. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dana subsidi diberikan dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
Kebijakan tersebut diambil pemerintah setelah memperhatikan situasi penyaluran dan keadaan distribusi minyak goreng saat ini. Selain itu, harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) di pasar global juga terus naik. Setelah pemerintah mencabut HET, minyak goreng kemasan pun mulai tampak di pasaran. Namun harganya naik hingga 25-30 ribu per liter.
Baca: HET Minyak Goreng Dicabut, Wakil Ketua DPR Sebut Mendag Berpihak pada Pengusaha