TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Hermanto--tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara--meminta keadilan atas kematian oleh almarhum. Hermanto, 47 tahun, warga Sumber Agung, Lubuklinggau Utara, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, sebelumnya tewas dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Lubuklinggau Utara atas dugaan kasus pencurian.
"Kami minta Kapolres, Kapolda, dan semuanya untuk menegakkan keadilan," kata Herman, adik dari Hermanto, dalam konferensi pers virtual, Kamis, 17 Maret 2022.
Herman juga berharap pelaku dituntut dengan hukuman seberat-beratnya. "Seperti pemecatan atau hukuman yang setimpal," kata dia.
Sebelumnya, Hermanto ditangkap oleh personel Polsek Lubuklinggau Utara karena dugaan kasus pencurian pada Senin, 12 Februari 2022. Malam harinya, keluarga korban sudah mendapati Hermanto meninggal dunia.
Keluarga kemudian menjemput Hermanto yang sudah berada di RSUD Siti Aisyah di Kota Libuk Linggau. Awalnya, kata Herman, keluarga tidak diperbolehkan untuk melihat korban dengan alasan masih berlangsung visum dan akan langsung dikafani.
Keluarga menolak, walau akhirnya tetap menandatangani surat serah terima janzah. Keluarga baru bisa melihat langsung kondisi Hermanto di rumah duka dan mendapati adanya luka lebam di sekujur tubuh korban, bibir pecah, siku tangan berdarah. "Lehernya menurut kami patah," kata Herman.
Usia kejadian ini, Sementara pada 21 Februari, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Toni Harmanto meminta maaf kepada keluarga Hermanto. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi pun kala itu mengatakan kasus ini akan ditindak tegas. "Itu komitmen dari Bapak Kapolda," kata dia.
Belakangan, Kapolsek Lubuklinggau Utara Ajun Komisaris Sudarno resmi dicopot dari jabatannya atas kejadian ini. Lalu, empat orang penyidik di Polsek yang menangani perkara Hermanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang mendampingi keluarga korban juga telah menyampaikan sejumlah temuan atas kejadian ini. Salah satunya dugaan penyiksaan tahanan yang dialami oleh Hermanto, dari foto dan keterangan yang mereka terima dari pihak keluarga.
"Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat telah lakukan penyiksaan yang begitu brutal kepada almarhum Hermanto," kata Rozy Brilian, anggota tim dari Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Ia menyebut tindakan polisi ini melanggar sejumlah ketentuan. Dari Konvensi Anti Penyiksa yang sudah diratifikasi Indonesia sampai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Baca: LPSK Sesalkan Dugaan Tahanan Tewas saat Diperiksa di Polsek Lubuklinggau Utara