TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menolak pengunduran diri Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MUI yang digelar pada Selasa, 15 Maret 2022.
"Benar, (rapat) bulat menolaknya," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengkonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu, 16 Maret 2022.
Permohonan pengunduran diri Miftachul Akhyar ditolak karena sudah diamanahkan oleh Munas MUI X untuk memimpin MUI pada periode 2020-2025.
Miftachul Akhyar mengajukan surat pengunduran diri kepada MUI pada Februari lalu, dengan alasan ingin fokus menjalankan tugas sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengatakan mundurnya Kiai Miftah dari jabatan ketua umum MUI, merupakan amanat dari Muktamar Ke-34 NU di Lampung, pada Desember 2021 silam.
"Pada waktu di Muktamar, saya mendengar bahwa rapat ahlul halli wal aqdi pada waktu itu memang meminta Kiai Miftachul Akhyar mundur dari MUI. (Amanat muktamar) itu sudah beliau laksanakan," ujar Gus Yahya, kemarin.
Namun, kata Yahya, PBNU tidak pernah mengusulkan apapun agar Miftachul Akhyar mundur. Apapun keputusan Kiai Miftah, kata Yahya, seluruh jajaran PBNU akan selalu mendukung.
"Kami semua mendukung, karena kami yakin bahwa Rais Am mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang matang dan sempurna," ujar Yahya Staquf.
DEWI NURITA