Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhimpunan Guru Ungkap Sisi Negatif RUU Sisdiknas

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Rektor IPB Arif Satria saat jumpa pers tentang penyampaian beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2021 dan targetnya pada 2022 di depan Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi IPB University, Jumat 10 Desember 2021. (ANTARA/Linna Susanti)
Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Rektor IPB Arif Satria saat jumpa pers tentang penyampaian beasiswa KIP Kuliah Merdeka 2021 dan targetnya pada 2022 di depan Gedung Auditorium Fakultas Ekonomi IPB University, Jumat 10 Desember 2021. (ANTARA/Linna Susanti)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru memberikan sejumlah catatan terhadap pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Catatan tersebut banyak mengungkap sisi negatif dari RUU yang disebut-sebut telah ditargetkan Kemendikbudristek masuk program legislasi nasional prioritas pada Mei 2022. Salah satunya RUU Sisdiknas ini dianggap sangat lemah dari aspek formal prosedural dan aspek isi atau materi.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, secara prosedural pembahasan RUU tidak melalui uji publik yang dialogis, tidak partisipatif, dan minus transparansi. Padahal, kebijakan pendidikan dinilainya harus melingkupi semua yang berkepentingan dalam proses itu.

Sedangkan dalam aspek isi atau materi, P2G menilai banyak pasal yang tertukar antara konsep hak warga negara dengan kewajiban negara. Misalnya, di Pasal 12 ada ketentuan masyarakat wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk pembiayaan pendidikan di dalamnya. 

"Padahal seharusnya masyarakat berhak. Pasal semacam ini berpotensi membuat pemerintah lepas tanggung jawab, terkhusus dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan," ujar dia dikutip dari siaran pers, Ahad, 13 Maret 2022.

Lebih parahnya, dia melanjutkan, pembiayaan pendidikan yang dimaksud terbatas pada pembiayaan dasar saja. Itu pun hanya bagi sekolah dengan kriteria tertentu, seperti tertuang dalam Pasal 80 ayat 1-3. Pasal ini dianggap membuka ruang diskriminasi pendidikan.

Terkait, Standar Nasional Pendidikan (SNP), dasar argumentasi perubahan 8 SNP yang berlaku sampai sekarang menjadi 3 SNP disebutnya perlu dipertanyakan. Ini karena landasan ilmiah perubahan menjadi 3 SNP dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas sangat lemah akibat hanya merujuk satu riset yang sangat terbatas oleh satu lembaga saja.

"Kajian Nasmik RUU Sisdiknas tidak merepresentasikan ragam konteks geografis dan demografis Indonesia, terkesan Jawa-Sumatera sentris, tidak relevan dan kontekstual, tentu tak layak dijadikan sumber referensi. Nasmik yang miskin literatur dan referensi tak patut dijadikan dasar," tegasnya.

Pada uraian Nasmik RUU Sisdiknas, menurut Iman, juga tidak satupun ditemukan Kurikulum Prototipe dan Kurikulum Merdeka, padahal kurikulum tersebut sudah diimplementasikan sekarang, bahkan target Kemdikbudristek memberlakukannya di setiap sekolah secara nasional pada 2024. 

“Selain itu, P2G tetap berharap agar mata pelajaran Sejarah masuk dalam ‘muatan wajib’ dan ‘mata pelajaran wajib’ dalam struktur kurikulum nasional, artinya Pasal 93 mesti direvisi. Masa Bahasa Asing masuk muatan wajib, pelajaran Sejarah tidak, hanya dijadikan pelajaran pilihan, ini kan aneh?" ucap Iman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang juga cukup mengganjal P2G dalam RUU ini, dia mengatakan, dalam Pasal 105 ada ketentuan Lembaga Mandiri ikut melakukan evaluasi terhadap siswa. Padahal semestinya evaluasi siswa cukup dilakukan oleh guru sekolah dan Kemdikbudristek sepanjang formulanya tidak seperti Ujian Nasional (UN). 

“P2G khawatir evaluasi siswa oleh lembaga mandiri berpotensi melahirkan proyek-proyek rente ujian, bahkan jual beli sertifikat dari lembaga swasta. Karena pengakuan evaluasi dilakukan melalui sertifikat yang dikeluarkan lembaga swasta tersebut (Pasal 105 ayat 3-4)," katanya.

Iman menekankan, praktik bisnis pendidikan model ini merusak ekosistem sekolah karena menciptakan persaingan bisnis di luar konteks pembelajaran. Bukannya memperbaiki kualitas asesmen dalam kelas, Kemdikbudristek malah mengundang pihak luar untuk mengintervensi hasil belajar.

P2G turut meminta RUU Sisdiknas menambahkan Bab dan Pasal khusus membahas Disain Pendidikan di Masa Katastrofe. Belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 yang sudah 2 tahun berlangsung, disebutkan Indonesia harus mampu menyiapkan dunia pendidikan tetap resilience dalam segala kondisi kedaruratan, bahkan bencana besar. 

Selanjutnya, RUU Sisdiknas dianggap akan melahirkan Kastanisasi Sekolah. Sebab RUU ini memperkenalkan entitas baru dalam persekolahan seperti dalam Pasal 18 dan 21 yang bernama Persekolahan Mandiri. Dengan entitas ini, dianggap akan ada sekolah yang diperlakukan istimewa oleh pemerintah, dengan membuka ruang inovasi apalagi dengan standar input berbeda.

Di sisi lain, RUU Sisdiknas juga disebut akan menghapus kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Penghapusan kualifikasi ini dianggap menyulitkan bidang pendidikan mendapat jaminan kualitas guru yang baik, padahal profesi seperti dokter hingga advokat dikatakannya harus minimal S1

Catatan selanjutnya, P2G menganggap RUU Sisdiknas tidak mengatur upah minimum guru seperti halnya manajemen upah buruh melalui skema UMP/UMK. Pada Pasal 124 juga hanya satu kalimat membahas jenjang karir guru, yaitu guru bisa jadi pemimpin dalam lembaga pendidikan sehingga jenjang karirnya dianggap tidak jelas.

Terkahir, P2G mencatat, RUU Sisdiknas hanya didisain untuk mengakomodir dan melegitimasi program kerja Kemdikbudristek era Nadiem Makarim belaka. Dicontohkan P2G, istilah Profil Pelajar Pancasila (PPP) yang sebenarnya hanya program kerja temporer yang dimuat dalam dokumen Renstra Kemdikbudristek Tahun 2020-2024 namun masuk dalam RUU itu. 

“P2G menilai cara-cara semacam ini berpotensi menjadikan UU Sisdiknas lemah, tidak futuristik, jangka pendek, sangat parsial, tidak menyentuh persoalan mendasar, dan lebih kental politisnya ketimbang pendidikannya,” tegasnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

1 hari lalu

Tingkatkan Ekosistem Pendidikan, Pemkab Kediri Gandeng PSPK

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggandeng Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk mengembangkan ekosistem pendidikan di Kabupaten Kediri.


Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur


JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

1 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut


Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.


BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

1 hari lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.


BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

1 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. TEMPO/Prima Mulia
BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT


Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Devi/nvl
Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana


Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

2 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.


Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

Sekretaris Jenderal FSGI mengatakan study tour perlu tetap ada. Namun perlu pengawasan ketat, termasuk soal biaya.


Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

3 hari lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.