TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri lagi-lagi dilaporkan ke Dewan Pengawas. Setelah dilaporkan gara-gara Himne dan Mars KPK, kali ini mantan pegawai korban Tes Wawasan Kebangsaan Rizka Anungnata melaporkan Firli karena SMS blast.
Rizka menuding Firli menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Eks penyidik KPK itu menilai Firli menggunakan SMS blast dari KPK untuk tujuan yang bukan pemberantasan korupsi. “Pesan tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan di media sosial,” kata Rizka, selaku perwakilan Indonesia Memanggil 57 Institute lewat keterangan tertulis, Jumat, 11 Maret 2022.
Adapun pesan yang dimaksud Rizka salah satunya menyinggung soal manusia sempurna. Pesan itu bertuliskan: "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.” Pesan itu dikirim dengan identitas pengirim KPK RI. Akhir pesan itu menunjukkan bahwa kata-kata tersebut kepunyaan Firli.
Rizka menilai pesan tersebut tidak berhubungan dengan fungsi dan tugas komisi antirasuah. Pesan itu bersifat pribadi dan tidak mengandung pesan antikorupsi.Maka itu, Rizka melaporkan Firli telah melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast,” ujar Rizka mengenai pesan pendek blast Firli Bahuri.
Baca Juga: Selain Masalah Mars KPK, Firli Bahuri Pernah Diadukan ke Dewas soal Helikopter