"

Menaker Berikan Layanan Terbaik Program JKP

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

INFO NASIONAL--Menteri Ketenagakerjaan Indonesia meminta pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak mengalami kegalauan karena pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP). Selain mendapatkan uang tunai, manfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training. 

"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP. Hari ini saya sangat senang bertemu dengan teman-teman yang ada di sini dan berbagai daerah yang mengikuti secara online,"  ujar Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022. 

Menurut Ida Fauziyah, pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini. Sebagai program baru yang diperkenalkan, Kemnaker tetap perlu memberikan layanan terbaik serta menerima dan saran maupun masukan dari semua pihak. Termasuk teman-teman yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.  "JKP tidak mengakibatkan pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar­kan dana awal Rp 6 triliun untuk JKP, " katanya. 

Penerima manfaat JKP Shinta Perima Sari dari Balikpapan (Kalimantan Timur) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK  untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP. 

"Harapannya program ini terus berjalan karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan. JKP benar-benar dibutuhkan pekerja terPHK sehingga dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegalauan, " kata Sinta yang telah melamar pekerjaaan di lima perusahaan di Kaltim. 

Sedangkan Sarah Chairunissa pekerja ter-PHK di Jakarta mengatakan program pelatihan kerja yang diperoleh dari manfaat JKP sangat positif untuk menambah skill bagi pekerja ter-PHK. Ia mengusulkan agar pekerja ter-PHK tetap dapat memperoleh akses program pelatihan kerja meski telah melewati waktu enam bulan. 

"Kalau dana tunainya belum bisa lebih dari enam bulan, saya dan teman-teman berharap masih buka akses program pelatihan kerja lebih dari 6 bulan, " ujar Sarah yang telah bekerja sembilan tahun sebagai LPUK Tenaga Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan dan di-PHK  awal Februari 2022 lalu. (*)








Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

10 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh menilai aturan pemotongan upah dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.


Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja

Transmart diduga lakukan PHK sepihak karyawannya. Kemnaker pernah larang berdasarkan UU Cipta Kerja


BPK Minta BPJS Ketenagakerjaan Usul Perubahan Aturan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

4 hari lalu

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi pada rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
BPK Minta BPJS Ketenagakerjaan Usul Perubahan Aturan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan perubahan peraturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Perluas Pasar Kerja Luar Negeri, Kemnaker dan Arab Saudi Teken Kerja Sama Proyek Pekerja Migran

22 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perluas Pasar Kerja Luar Negeri, Kemnaker dan Arab Saudi Teken Kerja Sama Proyek Pekerja Migran

Kemnaker sedang memperkuat beberapa strategi untuk mengembangkan link and match ketenagakerjaan dan perluasan pasar kerja luar negeri.


Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan Jadi UU, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

29 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Segera Disahkan Jadi UU, Sekjen Kemnaker Bilang Begini

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengomentari Perpu Cipta Kerja yang akan segera disahkan menjadi UU.


Bagaimana Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap Terbaru? Begini Cara Menghitungnya

30 hari lalu

ilustrasi berhenti kerja/PHK. Shutterstock
Bagaimana Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap Terbaru? Begini Cara Menghitungnya

Rumus pesangon PHK karyawan tetap terbaru 2023 dan cara menghitungnya dengan mudah tanpa bantuan kalkulator.


Terpopuler Bisnis: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Aliran Dana PPATK Rp 240 T

30 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Terpopuler Bisnis: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Aliran Dana PPATK Rp 240 T

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat kemarin, 17 Februari 2023, dimulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sedang marak terjadi.


Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker, Berikut Aturan Lengkap dan Cara Klaim JKP

31 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Peraturan terbaru dari Kemenaker tersebut menjadi polemik lantaran JHT baru bisa dicairkan jika peserta harus mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Korban PHK Wajib Lapor Kemnaker, Berikut Aturan Lengkap dan Cara Klaim JKP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta karyawan yang terkena PHK untuk segera melapor agar bisa mengklaim JKP. Begini caranya.


Kepolisian Didesak Usut Kecelakaan Kerja di PT GNI, Jangan Hanya Soal Kerusuhan

35 hari lalu

Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia  di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Peristiwa ini disebut polisi dipicu karena pihak keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja masuk ke dalam pos 4 pabrik smelter milik PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja usai tujuh dari delapan tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan. Revi Limbong via REUTERS
Kepolisian Didesak Usut Kecelakaan Kerja di PT GNI, Jangan Hanya Soal Kerusuhan

DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan kasus PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) secara menyeluruh.


Disnaker Minta PT SAI Apparel Tak PHK Karyawan yang Protes Soal Upah Lembur

41 hari lalu

Video pekerja PT SAI Apparel Industries yang berdebat dengan tenaga kerja asing (TKA) tentang upah lembur viral di media sosial. (Sumber TikTok)
Disnaker Minta PT SAI Apparel Tak PHK Karyawan yang Protes Soal Upah Lembur

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah angkat bicara soal indikasi pelanggaran oleh PT SAI Apparel lantaran tak membayar upah lembur.