TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Mereka diperintahkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak Pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada 2 Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan sembilan orang JPU ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri).
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian yang atas nama IK," ujar dia dalam keterangan tertulis Rabu, 9 Maret 2022.
Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat Tahap I. "Dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan," katanya.