Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Alasan AJLK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas soal Mars dan Himne KPK

Reporter

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. KPK selama tahun 2021 telah melakukan upaya penindakan korupsi berupa 127 perkara penyelidikan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan laporan Kinerja Tahun 2021 KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. KPK selama tahun 2021 telah melakukan upaya penindakan korupsi berupa 127 perkara penyelidikan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Menurut dia, ada dua permasalahan soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

Pertama, peristiwa itu menggambarkan adanya benturan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Korneles menilai dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

"Hal ini berpengaruh pada netralitas keputusan tersebut. Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli makin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," ujarnya.

Kedua, diduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan mars KPK tersebut. Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam konteks itu, kata dia, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada pimpinan lain dan juga Dewas sehingga peristiwa itu juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.

"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," kata Korneles.

Oleh karena itu, kata dia, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Ia pun meminta agar Dewas KPK segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.

Baca: ICW Nilai Peluncuran Mars KPK Hanya Gimik Belaka

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

17 menit lalu

Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

Profil bos Kapal Api Soedomo Mergonoto dan Alim Markus pimpinan Maspion diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo.


Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

1 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Pakar Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berlaku untuk Era Firli Bahuri Cs

Azmi menjelaskan masa jabatan pimpinan KPK saat ini seharusnya mengacu kepada Undang-undang KPK tahun 2019.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

13 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) dan Aelxander Marwata (kanan), membuka secara langsung kompetisi Film Festival (ACFFest) 2023 dengan tema Suaramu, Suara Kita, Suara Nurani, di gedung penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Dalam gelaran kompetisi Anti Corruption Film Festival (ACFFest) ini, KPK bertujuan untuk mendidik dan mengajak anak muda agar lebin kreatif, peduli serta kritis dalam memerangi korupsi, khususnya menuju tahun politik 2024 mendatang yang diselenggarakan secara jujur akan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menuai kritik.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

20 jam lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK


PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

21 jam lalu

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

PBHI menilai banyak kejanggalan dalam putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.


Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

1 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Gugatan Praperadilan soal Penetapan Tersangka oleh KPK

1 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Gugatan Praperadilan soal Penetapan Tersangka oleh KPK

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK


Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

1 hari lalu

BPKN memastikan layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah aman untuk digunakan para nasabah.
Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

Terpopuler: Tanggapan BSI tentang adanya kabar negosiasi dengan Lockbit, sejarah bisnis bos Maspion Group yang diperiksa KPK.


Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, yang kini resmi menjadi tahanan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

Putusan MK dinilai sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.