TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang pada Senin, 7 Maret 2022. Azis dijebloskan ke penjara itu setelah vonis terhadap dirinya dalam kasus suap dinyatakan inkrah.
“Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 8 Maret 2022.
Ali mengatakan Azis bakal dimasukan ke penjara itu untuk menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses penyidikan.
Azis juga harus membayar denda sebanyak Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kewajiban lainnya adalah hak politik mantan politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Menurut Ali, Azis sudah melunasi membayar uang denda sebanyak Rp 250 juta. Azis sudah mentransfer uang itu ke rekening bank penampungan KPK. “Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi,” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Azis Syamsuddin tak mengajukan banding atas vonis tersebut. Begitupun KPK, juga tak mengajukan banding, kendati vonis untuk Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun 2 bulan penjara.