TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti sebanyak 121,52 kilogram sabu periode Januari-Februari 2022. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Golose menjelaskan barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda.
"Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia–Indonesia diungkap oleh BNN di Provinsi Kalimantan Tengah," ujar dia dalam konferensi pers di Balai Besar Rahabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 8 Maret 2022.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, pada Kamis 20 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah itu, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh Cina yang dimasukan pada 5 buah karung. Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut kemudian diamankan oleh petugas.
"Setelah dilakukan intrograsi, petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut," kata Petrus.
Selanjutnya, masih di Provinsi yang sama, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh petugas BNN di Aceh, pada Jumat, 28 Januari 2022. Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu. Penangkapan F alias Jawir dilakukan petugas BNN di Jalan PT. KKA, Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sekitar pukul 09.50 waktu setempat.
Saat penangkapan, petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kg sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau. Usai menangkap F petugas kemudian mengamankan tersangkaI di Warkop Tong Kupie sekitar pukul 11.27 WIB di Jalan Lintas Medan– Banda Aceh, Desa Ulee Madon,
Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka I yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika dan menemukan 5 bungkus teh cina berisi 5,5Kg sabu," tutur dia.
Sementara itu pada ungkap kasus ketiga yang terjadi di Kalimantan Tengah, petugas berhasil mengungkap jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Malaysia-Indonesia. Jaringan ini diketahui menyelundupkan narkotika melalui Kalimantan Barat ke Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan ini petugas BNN menyita 5,27 kg sabu dari tersangka Y, LT, dan MR di Jalan Tjilik Riwut KM.5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Senin, 21 Februari 2022. Ketiganya ditangkap di dua mobil berbeda saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Mobil yang dikendarai Y dan LT membawa sabu yang disembunyikan di doortrim pintu tengah sebelah kiri mobil. Sementara mobil yang dikendarai tersangka MR berfungsi sebagai ceker. "Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap H alias Kancil di Jalan RTA Milono KM.405, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang diketahui sebagai penerima dari narkotika tersebut," ujar dia.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti pada kedua kasus tersebut telah diamankan BNN. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Sementara itu, dengan diamankannya seluruh barang bukti BNN telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," katanya.