TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan perjudian daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kenz. Salah satunya mengenai pemilik platform Binary Option Binomo yang digunakan Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Candra Sukma Kumara, mengatakan tengah mendalami keterkaitan platform Binomo di Indonesia dengan yang ada di luar negeri.
"Masih kita dalami untuk keterkaitannya," ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 5 Maret 2022.
Candra tidak menjelaskan banyak hal terkait perkembangan kasus Indra Kenz. "Segala perkembangan kita pasti akan update melalui Divisi Humas Polri," kata lulusan Akpol 1995 yang juga berpengalaman dalam bidang reserse itu.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, menuturkan tersangka Indra Kenz terindikasi menutupi siapa pemilik platform Binomo yang merugikan masyarakat mencapai Rp 3,8 miliar.
“(terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” ungkap Whisnu.
Penyidik Bareskrim meyakini bahwa Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik aplikasi opsi biner (judi daring) tersebut. Bahkan mengenal siapa pemilik platform tersebut, hanya saja ditutupi olehnya. Menurut Whisnu, itu hak tersangka untuk diam, dan penyidik tidak bisa memaksa. Namun, penyidik berupaya untuk mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.
“(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu.
Whisnu juga mengatakan pihaknya akan terus dalami siapa pemilik platform Binomo tersebut. Aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi servernya berada di luar negeri.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Polisi menduga hal ini mirip dengan konsep perjudian. Polisi menjerat Indra dengan sangkaan berlapis. Selain soal perjudian daring, pengusaha muda dan pembuat konten media sosial itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Yaitu, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Baca: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara