Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Khawatir Proyek IKN akan Memicu Masalah Pelanggaran HAM

Reporter

image-gnews
Instagram@jokowi
Instagram@jokowi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) telah melanggar sejumlah aspek dalam penegakan hak asasi manusia. KontraS beranggapan proyek ini berpotensi memicu pelanggaran HAM lebih banyak ketika sudah benar-benar dimulai.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran HAM yang telah atau akan terjadi dari peristiwa pemindahan ini,” kata peneliti KontraS, Rozy Brilian dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Maret 2022.

Rozy mengatakan pelanggaran HAM yang telah terjadi adalah diabaikannya hak atas partisipasi publik. Dia mengatakan pelanggaran itu paling kentara saat pembahasan rancangan undang-undang ibu kota baru. Menurut dia, partisipasi publik sangat minim ketika pemerintah dan DPR membahas dan mengesahkan aturan itu hanya dalam tempo 43 hari.

“Publik tidak diajak bicara secara luas untuk membahas posibilitas terburuk dari pindahnya ibu kota negara,” ujar dia.

Padahal, kata dia, pemindahan IKN merupakan proyek besar. Proyek itu, kata dia, akan berdampak ke masyarakat luas, secara ekonomi, politik dan sosial. Rozy menilai masyarakat adat dan warga lokal juga tak didengar pendapatnya. Menurut dia, pertemuan dengan beberapa tokoh masyarakat di Kalimantan baru dilakukan setelah RUU IKN diketok.

Selain ruang partisipasi yang minim, dia mengatakan pemerintah juga seolah membatasi hak masyarakat terhadap informasi tentang rencana pembangunan IKN ini. Dia mencontohkan mengenai sumber anggaran pembangunan IKN yang masih simpang siur. Contoh lainnya, kata dia, adalah carut-marutnya komunikasi dan informasi publik yang dipertontonkan seorang menteri yang mengatakan tidak tahu adanya konsesi tambang di wilayah calon lokasi IKN dibangun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rozy mengatakan pembangunan IKN berpotensi merenggut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Menurut dia, saat ini masih banyak persoalan lingkungan akibat keberadaan tambang yang belum selesai di Kalimantan Timur. Dia khawatir pemindahan IKN akan mengancam keberadaan flora dan fauna di lokasi itu. Laju urbanisasi dan perkembangan IKN, kata dia, juga dikhawatirkan hanya memindahkan masalah lingkungan di Jakarta ke Penajam Paser.

“Belum lagi permasalahan bahan baku infrastruktur yang sampai saat ini belum dibicarakan,” ujar dia.

Rozy melanjutkan potensi pelanggaran HAM lainnya adalah terganggunya hak atas rasa aman. Menurut dia, salah satu hal yang tak mungkin luput dari adanya pembangunan skala besar adalah masalah pengamanan.

Dia mengatakan selama ini pemerintah cenderung menurunkan aparat keamanan TNI-Polri di proyek-proyek strategis nasional. Dia khawatir pola pendekatan keamanan akan kembali dilakukan di area IKN baru. “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi secara serius pembangunan IKN yang terburu-buru dan tidak terencana secara baik, serta nihil memperhatikan pemenuhan hak asasi manusia,” ujar dia.

Baca: KASAU Bentuk Komando Sektor Pertahanan Udara IKN Dipersenjatai Alutsista Terbaru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

52 menit lalu

Logo sepatu Bata. dok.Bata
Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.


Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

14 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

17 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

21 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

23 jam lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, ketika ditemui usai konferensi pers terkait Informasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Terkini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Banjir Selutut Orang Dewasa Menggenangi Sepaku, Begini Penjelasan Otorita IKN

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw membenarkan banjir menggenangi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Jumat, 3 Mei 2024.


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.