TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan perkara korupsi yang menyeret Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Persidangan perkara ini akan segera dimulai.
"Dengan demikian penahanan para terdakwa saat ini juga telah beralih menjadi tahanan majelis hakim," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 4 Maret 2022.
Ali mengatakan saat ini tim jaksa KPK masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dia mengatakan para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menangkap Dodi pada 15 Oktober 2021. KPK menangkap Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta. Selain itu, KPK juga turut mengamankan uang Rp1,5 miliar yang ada pada ajudan Dodi.
Selain Dodi Reza Alex, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
Untuk Suhandy yang merupakan pemberi suap saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.