TEMPO.CO, Jakarta - Indra Kenz atau Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Aset pria yang dijuluki Crazy Rich Medan pun disita.
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap ikut mengomentari kasus ini. Ia membedah pasal-pasal yang disangkakan ke Indra Kenz dalam kasus Binomo di laman youtube pribadinya, Yudi Purnomo Harahap
Setidaknya ada tiga sangkaan yang diberikan oleh penyidik ke Indra Kenz. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Yudi, dalam Pasal ini sudah jelas sangkaanya adalah perjudian sebagaimana juga dijelaskan di Pasal 27 ayat 2. Penyidik harus membuktikan bahwa tindakan tersangka memang betul perjudian.
“Definisi judi apa nanti juga ada dari ahli karena bisa jadi tersangka tidak mengakui kalau itu judi. Jadi, definisi perjudian ini harus diperkuat. Alat buktinya harus ada, keterangan saksi, dokumen-dokumen yang menerangkan bahwa itu adalah perjudian,” Kata Yudi seperti dikutip Tempo dari Channel Youtube Yudi Purnomo Harahap,
Kedua, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi kenapa Indra Kenz bisa juga disangkakan dengan UU TPPU? Karena tindak pidana penipuan masuk ke dalam asal dari TPPU,”
Di Pasal 3 menurut Yudi, penyidik harus dapat membuktikan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 3. Perbuatan ini mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga membelanjakan.
“Jadi ketika ada uang hasil tindak pidana dibelanjakan, harus benar-benar dibuktikan. Minimal harus ada dua orang saksi lah,” katanya.
Di Pasal 5 yang mengatur soal aliran dana uang hasil kejahatan, Menurut Yudi siapa saja yang menerima uang hasil kejahatan, maka ia juga dapat menjadi tersangka juga. Tetapi, aliran dana ini harus diketahui betul sumbernya dari hasil kejahatan.
“Bisa jadi dia menerima uang, tapi dia enggak tahu karena mungkin nilainya itu enggak besar. Tapi bisa juga nilainya besar dan dia pura-pura engga tahu. Makanya di sini penting untuk patut diduga dalam penyelidikan. Penyidik harus melihat apakah aliran dana itu wajar atau tidak wajar,” ujarnya.
Selanjutnya Pasal 10 tentang orang-orang yang membantu dalam TTPU akan dipidana dengan pidana yang sama. “Jadi, kalau dia cuma bantuin doang ya dia nilainya sama dengan orang yang kena tindak pidana pencucian uang itu tadi. Bedanya, jika tersangka utama dipidana maksimal 20 tahun, yang membantu hanya dipidana maksimal 5 tahun,” kata Yudi.
Ketiga, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.
“Artinya dengan Pasal 55 ayat (1) ini bisa jadi pelakunya bisa bertambah tergantung penyidikan. Karena memang penyidikan itu bisa jadi berkembang kemana-mana tergantung dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti ataupun barang bukti yang didapatkan,” kata Yudi.
Di akhir videonya, Yudi Purnomo Harahap mengatakan masih ada asas praduga tak bersalah. “Kita wajib menganggap dia tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Rekam Jejak Indra kenz Crazy Rich yang Jadi Tersangka dalam kasus Binomo
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.