Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Penyidik KPK Membedah Pasal-pasal yang Disangkakan ke Indra Kenz

Reporter

image-gnews
Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Indra Kesuma atau Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaIndra Kenz atau Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dalam kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Aset pria yang dijuluki Crazy Rich Medan pun disita.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap ikut mengomentari kasus ini. Ia membedah pasal-pasal yang disangkakan ke Indra Kenz dalam kasus Binomo di laman youtube pribadinya, Yudi Purnomo Harahap

Setidaknya ada tiga sangkaan yang diberikan oleh penyidik ke Indra Kenz. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Menurut Yudi, dalam Pasal ini sudah jelas sangkaanya adalah perjudian sebagaimana juga dijelaskan di Pasal 27 ayat 2. Penyidik harus membuktikan bahwa tindakan tersangka memang betul perjudian.

“Definisi judi apa nanti juga ada dari ahli karena bisa jadi tersangka tidak mengakui kalau itu judi. Jadi, definisi perjudian ini harus diperkuat. Alat buktinya harus ada, keterangan saksi, dokumen-dokumen yang menerangkan bahwa itu adalah perjudian,” Kata Yudi seperti dikutip Tempo dari Channel Youtube Yudi Purnomo Harahap, 

Kedua, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi kenapa Indra Kenz bisa juga disangkakan dengan UU TPPU? Karena tindak pidana penipuan masuk ke dalam asal dari TPPU,”

Di Pasal 3 menurut Yudi, penyidik harus dapat membuktikan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 3. Perbuatan ini mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga membelanjakan.

“Jadi ketika ada uang hasil tindak pidana dibelanjakan, harus benar-benar dibuktikan. Minimal harus ada dua orang saksi lah,” katanya.

Di Pasal 5 yang mengatur soal aliran dana uang hasil kejahatan, Menurut Yudi siapa saja yang menerima uang hasil kejahatan, maka ia juga dapat menjadi tersangka juga. Tetapi, aliran dana ini harus diketahui betul sumbernya dari hasil kejahatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bisa jadi dia menerima uang, tapi dia enggak tahu karena mungkin nilainya itu enggak besar. Tapi bisa juga nilainya besar dan dia pura-pura engga tahu. Makanya di sini penting untuk patut diduga dalam penyelidikan. Penyidik harus melihat apakah aliran dana itu wajar atau tidak wajar,” ujarnya.

Selanjutnya Pasal 10 tentang orang-orang yang membantu dalam TTPU akan dipidana dengan pidana yang sama. “Jadi, kalau dia cuma bantuin doang ya dia nilainya sama dengan orang yang kena tindak pidana pencucian uang itu tadi. Bedanya, jika tersangka utama dipidana maksimal 20 tahun, yang membantu hanya dipidana maksimal 5 tahun,” kata Yudi.

Ketiga, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.

“Artinya dengan Pasal 55 ayat (1) ini bisa jadi pelakunya bisa bertambah tergantung penyidikan. Karena memang penyidikan itu bisa jadi berkembang kemana-mana tergantung dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti ataupun barang bukti yang didapatkan,” kata Yudi.

Di akhir videonya, Yudi Purnomo Harahap mengatakan masih ada asas praduga tak bersalah. “Kita wajib menganggap dia tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

NAUFAL RIDHWAN ALY 

Baca: Rekam Jejak Indra kenz Crazy Rich yang Jadi Tersangka dalam kasus Binomo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

3 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Jaksa KPK Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Eks Penyidik Desak Transparansi

28 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Jaksa KPK Diduga Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Eks Penyidik Desak Transparansi

Jaksa KPK berinsial TI diduga memeras seorang saksi sebesar Rp 3 miliar


KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

36 hari lalu

Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Abdul Ghani Kasuba diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Abdul Ghani Kasuba, Berikut Kilas Balik Kasusnya

KPK menyita sejumlah properti miliki Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan. Begini kasusnya.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

37 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

Penyidik periksa puluhan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, yang pernah menjadi tahanan KPK, soal pungli di Rutan KPK.


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

38 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

42 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

42 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK sebut pungli rutan KPK yang melibatkan hampir 100 pegawai KPK sebagai hari terkelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.


Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ini Kata Mantan Penyidik

46 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Pegawai KPK Novel Aslen Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Ini Kata Mantan Penyidik

Berdasarkan temuan awal, Novel Aslen yang merupakan admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan Rp 550 juta.


Pegawai KPK Menilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Eks Penyidik Sarankan Rotasi Rutin

47 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pegawai KPK Menilap Uang Dinas Rp 550 Juta, Eks Penyidik Sarankan Rotasi Rutin

Eks admin kedeputian penindakan KPK, Novel Aslen, diduga menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta.