TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, dilarang berpergian keluar kota atau luar negeri selama masa cuti menjelang bebas atau CMB. Angie, panggilan akrabnya, baru bakal dinyatakan bebas murni pada Juni 2022.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan Angie masih dikenakan wajib lapor mulai dari 3 Maret 2022 sampai 1 Juni 2022 atau selama masa CMB diberlakukan.
"Angelina Sondakh tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” ujar Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, Jumat 4 Maret 2022.
Ricky menerangkan mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas, atau secara virtual melalui panggilan video. Angelina Sondakh, kata dia, akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.
Ricky mengatakan program CMB dapat dicabut apabila wanita bernama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Pelanggaran yang menyebabkan CMB dicabut misalnya, Angie melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, serta tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.
"Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana,” kata Ricky.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).
Kemudian, Angelina Sondakh diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar Amerika subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Cuti Menjelang Bebas, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh