TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang memungkinkan dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu mulai hari ini, Kamis 3 Maret 2022. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan perempuan yang akrab disapa Angie itu meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
"Dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Rika menyatakan Angelina Sondakh keluar Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, pada pukul 06.30 WIB. Pembebasan Angelina dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham DKI Jakarta Marcelina.
Angelina terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dari Grup Permai.
Angie masuk penjara pada 27 April 2012 setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat putusan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menghukum perempuan yang akrab disapa Angie itu menjadi 12 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Hukuman tersebut kembali turun menjadi 10 tahun setelah pihak Angie mengajukan peninjauan kembali.
Menurut Rika, mantan politikus Partai Demokrat itu telah membayar uang pengganti sekitar Rp 8,8 miliar, sementara sekitar Rp 4,5 miliar diganti dengan hukuman tambahan selama 4 Bulan 5 hari.
Selama menjalani pidana perempuan yang kini berusia 44 tahun tersebut mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. Ditjenpas Kemenkumham menilai dia telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," ungkap Rika.
Rekan Angelina Sondakh lainnya yang terkait kasus itu seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah bebas sejak tahun lalu. Sementara Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang terjerat kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kemungkinan akan bebas tahun ini atau tahun depan.
Baca: Soal Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini 4 Temuan Komnas HAM