TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus mengembangkan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke pelaku lain. KPK menyatakan penyelidikan kasus itu tidak berhenti.
“Kami tegaskan tidak berhenti penyelidikannya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 2 Maret 2022.
Ali mengatakan KPK masih menyelidiki peran pihak lain di kasus ini. Menurut dia, KPK menelaah fakta-fakta hukum di proses persidangan. Fakta itu, kata dia, masih diselidiki.
“Sejauh ini masih terus berproses di penyelidikan,” kata dia.
Ali mengatakan KPK masih terus melakukan bahan keterangan. Nantinya, keterangan itu akan ditelaah untuk disimpulkan ada tidaknya orang lain yang harus mempertanggungjawabkan. “Nanti perkembangannya akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Azis memberikan suap untuk menghentikan penyelidikan kasus suap DAK Lampung Tengah yang menyeret namanya dan Aliza Gunado.
Baca: KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Azis Syamsuddin