TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebelumnya, Azis menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap dirinya dan tidak mengajukan banding.
“KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 25 Februari 2022.
Ali mengatakan tim jaksa KPK berpendapat seluruh analisa yuridis dan fakta hukum yang diajukan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dengan diterimanya putusan ini oleh kedua belah pihak, maka vonis untuk Azis sudah inkrah. Jaksa Eksekutor KPK, kata Ali, akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memasukan Azis ke penjara.
Ali berharap Pengadilan Tipikor Jakarta bisa segera mengirimkan salinan dan petikan putusan tersebut. Dia mengatakan KPK akan mempelajari pertimbangan putusan itu untuk mengembangkan kasus ini ke pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, hakim memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap yang diberikan itu sebanyak Rp 3 miliar dan USD 36 ribu. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Suap itu juga diberikan agar Robin Pattuju dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Baca: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Politikus Golkar: Kami Prihatin