TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan korupsi yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menggugat Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri cs, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Para eks pegawai tersebut meminta tiga pihak yang digugat merehabilitasi nama baik mereka. “Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk seluruhnya,” seperti dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Salah satu penggugat adalah mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022.
Mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam TWK adalah perbuatan melawan hukum. Mereka meminta pengadilan menyatakan tindakan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Para pegawai juga meminta PTUN menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan Jokowi, Firli Bahuri, dan Kepala BKN tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM melawan hukum. Komnas menyatakan terjadi 11 pelanggaran dalam tes kebangsaan itu.
Para pegawai KPK yang dipecat karena TWK meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama mereka. Mereka meminta tergugat I yaitu Firli cs untuk membayar semua kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.