TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Nurhayati akan secepatnya dibatalkan. Mahfud telah berbicara dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mencari mekanisme yang bisa dipakai untuk mencabut penetapan tersangka tersebut.
“Saya sudah komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu (penetapan tersangka) sedang diusahakan untuk tidak dilanjutkan,” kata Mahfud lewat akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Ahad, 27 Februari 2022.
Mahfud mengatakan ada dua opsi yang mungkin diambil untuk mencabut penetapan tersangka. Pertama lewat mekanisme Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2.
Dia menjelaskan mekanisme SP3 dilakukan dengan cara Kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke Polri. Lalu, Polri yang akan menerbitkan SP3 itu. Atau cara kedua, kejaksaan menyatakan kasus ini tidak dapat diteruskan dengan mengeluarkan SKP2.
Menurut Mahfud, kedua cara itu bisa ditempuh. Namun, kata dia, yang lebih penting adalah semangat yang disampaikan Presiden Joko Widodo agar orang berani melaporkan kasus dugaan korupsi bisa dilanjutkan. “Sehingga kita tidak mempersulit orang melaporkan,” ujar Mahfud.
Karena alasan itu juga, Mahfud meminta Nurhayati membatalkan rencananya untuk bertemu dengan dirinya. Mahfud bilang pesan yang ingin disampaikan Nurhayati telah dia pahami dan akan segera diproses lebih lanjut untuk mencabut penetapan tersangka ini.
Baca: Polres Cirebon Disebut akan Terbitkan SP3, Ini Kata Nurhayati