TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, menyebut belum ada kejelasan soal status tiga warga Desa Wadas yang perkaranya naik ke penyidikan.
“Sampai sekarang masih sama dan belum ada kejelasan dan belum ada proses lanjutan,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Februari 2022.
Tiga orang itu adalah bagian dari 67 orang yang ditangkap polisi pada 8 Februari dan dibebaskan keesokan harinya. Semuanya terdiri dari 60 orang warga Wadas (13 di antaranya anak-anak), 5 solidaritas, 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (Dhanil Al-Ghifari), dan 1 orang seniman (Yayak Yatmaka).
Setelah hampir seharian dilakukan pemeriksaan saat itu, tiga orang warga yang perkaranya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dalam status sebagai saksi. Mereka diduga melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 28 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan SARA, dan pasal 14 junto 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang seseorang yang menyiarkan berita bohong yang memunculkan keonaran.
Selain itu, karena sudah masuk ke penyidikan, polisi melakukan penyitaan tiga buah ponsel milik warga tersebut. Namun, semua yang ditangkap tersebut sudah dipulangkan semuanya. “Sampai sekarang belum ada surat pemanggilan dari pihak kepolisian,” katanya ihwal perkara tiga orang itu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iqbal Alqusdusy, menjelaskan bahwa tidak ada warga Wadas yang ditetapkan menjadi tersangka. “Tidak ada yang jadi tersangka,” ujar dia seperti dikutip Antaranews.
Semua warga yang ditangkap juga disebutnya semuanya sudah dipulangkan. “Ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jawa Tengah,” tutur Iqbal.
Baca: Komnas HAM Sebut Aktivitas Warga Desa Wadas Berangsur Normal