TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serius mengajak mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo bergabung menjadi kader. Partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu akan segera membangun komunikasi dengan Gatot.
Wakil Sekertaris Jenderal PKB Luqman Hakim menjelaskan, ajakan terhadap Gatot merupakan niat yang seketika muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Gatot yang ingin menghilangkan ambang batas pencalonan presiden.
Gugatan itu katanya selalu ditolak oleh MK, karenanya, Luqman mengajak para penggugat, termasuk Gatot untuk menempuh jalan parlemen dengan masuk ke PKB dan bersama-sama berjuang untuk memperbaiki sistem presidential threshold di DPR.
Sebab, jika PKB menang pada Pemilu 2024, dia memastikan agenda utama partai adalah memperbaiki sistem pemilu, kepartaian, dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidential threshold.
"Ajakan gabung ke PKB kepada Jenderal Garot Nurmantyo merupakan niat yang muncul seketika ketika kemarin MK memutuskan menolak gugatan Pak Jenderal Gatot dan kawan-kawan atas norma presidensial threshold," ujar dia saat dihubungi, Jumat, 25 Februari 2022.
Untuk itu, Luqman menekankan, dalam waktu dekat ini, PKB akan mulai membangun komunikasi dengan Gatot Nurmantyo supaya dia mau bergabung dengan partai. Komunikasi tersebut akan dilakukan setelah waktu yang pas untuk silaturahim kedua pihak tercapai.
"Silaturrahim itu kami rasa penting untuk mendiskusikan lebih mendalam mengenai alternatif jalan perjuangan parlemen guna menghapuskan presidensial threshold," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor7 Tahun 2019 tentang Pemilu adalah konstitusional.
MK menilai, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review terhadap ketentuan ini. Oleh sebab itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan. Pemohon itu termasuk juga sejumlah politisi di DPD dan warga sipil.
Adapun nomor perkara Gatot Nurmantyo yang ditolak Mahkamah Konstitusi adalah nomor 70/PUU-XIX/2021. Sementara itu, untuk Ferry Joko F Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021. Selain mereka ada anggota DPD RI Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, dan Tamsil Linrung dengan nomor perkara 6/PUU-XX/2022.
Kemudian, juga ada permohonan Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022, Lieus Sungkharisma dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022, serta anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021 yang juga ditolak terkait gugatan ambang batas tersebut.
ARRIJAL RACHMAN
Baca: Putusan MK Soal PT 20 Persen, Perludem Khawatirkan Hanya Ada 2 Pasangan Capres