TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Indra Kenz dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. SPDP diterbitkan mengenai dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, surat itu diterbitkan dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
SPDP itu diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. SPDP tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, surat itu diterbitkan dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
"Atas nama IK," ujar dia.
Leonard mengatakan surat itu telah diterbitkan sejak 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022.
Baca: Hari Ini, Bareskrim Akan Periksa Indra Kenz di Kasus Binomo
Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan judul dan sebagian isi. Sebelumnya judulnya "Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Tersangka" telah diubah menjadi "Kejaksaan Agung Telah Terima SPDP Indra Kenz dari Bareskrim" karena Kejaksaan Agung meralat isi rilisnya.