Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Sesalkan Dugaan Tahanan Tewas saat Diperiksa di Polsek Lubuklinggau Utara

image-gnews
Ketua tim penyelidikan orang hilang Oktto Nur Abdullah bersama komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat pernyataan penolakan pemanggilan dari Tim Penasehat Hukum Kivlan Zein, di Komnas HAM, Jakarta, 14 Juli 2014. Pemanggilan ini terkait pemeriksaan keberadaan 13 aktivis yang dihilangkan paksa pada 1998 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua tim penyelidikan orang hilang Oktto Nur Abdullah bersama komisioner Komnas HAM Maneger Nasution (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat pernyataan penolakan pemanggilan dari Tim Penasehat Hukum Kivlan Zein, di Komnas HAM, Jakarta, 14 Juli 2014. Pemanggilan ini terkait pemeriksaan keberadaan 13 aktivis yang dihilangkan paksa pada 1998 lalu. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tahanan dikabarkan tewas berada di tahanan di Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatra Selatan. Menanggapi kabar tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam kejadian itu. 

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawab kepolisian bisa tewas dengan tubuh penuh luka lebam.

“Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi negara, antara lain bebas dari penyiksaan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.

Nasution menjelaskan, kewajiban melindungi itu sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dan juga Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut informasi, yang tewas adalah Hermanto, 45, warga Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dia tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara, dan saat pihak keluarga melihat jenazahnya kondisinya dipenuhi luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.

Nasution menilai sangat wajar jika pihak keluarga mempertanyakan penyebab kematian korban. Apalagi, saat kejadian korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian. “Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nasution mendesak peristiwa tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara harus diusut tuntas. Jika terbukti ada perbuatan yang mengarah ke penyiksaan oleh oknum anggota, segera proses hukum. 

“Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana, pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Nasution mengingatkan kepada pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus ini. “Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapapun dan jabatan apapun,” ujar dia soal tewasnya seseorang di dalam tahanan.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya meminta penjelasan dari kepolisian.

Baca: Komnas HAM Prihatin Masih Banyak Tahanan Meninggal di Dalam Sel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

1 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.


Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Tujuh anggota LPSK memberikan keterangan usai mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.
Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?


Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.


Mahasiswa Unri Gelar Aksi Tuntut Penurunan UKT dan IPI, Presiden Mahasiswa: Kenapa Ada Pengamanan Pihak Kepolisian?

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Mahasiswa Unri Gelar Aksi Tuntut Penurunan UKT dan IPI, Presiden Mahasiswa: Kenapa Ada Pengamanan Pihak Kepolisian?

Mahasiswa Unri lakukan aksi unjuk rasa, menuntut Rektor Unri turunkan UKT dan IPI. Mereka menyayangkan, kenapa ada pengamanan pihak kepolisian.


Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.


Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

7 hari lalu

Kendaraan lapis baja terparkir di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, 9 Mei 2018. Lima anggota Brimob yang tewas dalam kerusuhan tersebut mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA). TEMPO/Amston Probel
Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.


Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

11 hari lalu

Layanan darurat di Bondi Junction setelah polisi menanggapi laporan beberapa penikaman di dalam pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney, Australia, 13 April 2024. Polisi New South Wales mengonfirmasi seorang pria tertembak dan layanan darurat dipanggil ke Westfield Bondi Junction menyusul laporan tersebut dari beberapa orang yang ditusuk. EPA-EFE/STEVEN SAPHORE AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

14 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

14 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

14 hari lalu

ilustrasi penjara
Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.