Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum: Aturan Turunan UU SDA Patut Dinanti

image-gnews
Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan pada sebuah agen di kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Produksi air minum dalam kemasan (AMDK) pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan pada sebuah agen di kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Produksi air minum dalam kemasan (AMDK) pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

INFO NASIONAL-Sumber air merupakan kebutuhan vital masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan pemerintah. Namun, sebagian kalangan menilai pemerintah  lalai menjalankan amanat UU No.17  Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) lantaran tak kunjung menerbitkan PP terkait UU tersebut. Semua pihak dapat berpartisipasi mendorong diterbitkannya PP  tersebut. Dalam pasal 78  UU SDA tahun 2019 mencantumkan, pemerintah menerbitkan PP terkait  pengelolaan SDA  paling lambat  dua tahun sejak UU tersebut diundangkan, namun hingga  saat ini PP tersebut tak kunjung terbit.

Yang terjadi UU SDA tersedot dalam UU Cipta Kerja dengan sejumlah perubahan signifikan. Berikut pandangan pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Syaiful Bakhri, S.H, M.H.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya air yang merupakan keperluan vital semua lapisan masyarakat, bagaimana Anda membaca semua keruwetan tersebut?

Kondisi tersebut menunjukan Putusan MK berkaitan UU SDA tahun 2013 tidak menjadi acuan dalam perbaikan berkenaan dengan UU SDA. UU SDA Tahun 2019 dan UU Cipta Kerja memiliki paradigmatik yang berbeda, ketika UU SDA 2019 mencoba menemukan titik keseimbangan antara perlindungan hak atas air dan optimalisasi peran negara dan UU Cipta Kerja mendorong pemenuhan target peningkatan investasi.

Dengan segala konsekuensinya, perlukah UU SDA 2019 direvisi agar dapat memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat terkait penggunaan dan pengelolaan sumber air?

Saya beranggapan justru peraturan turunan UU SDA 2019 sebelum UU Cipta Kerja yang patut dinanti untuk ditinjau lebih jauh bagaimana orientasinya dengan UU SDA 2007 dan putusan MK mengenai UU SDA tahun 2013.

UU SDA 2019 pasal 78  mengamanatkan  PP terkait UU SDA harus terbentuk maksimal  Oktober 2021. Dari perspektif hukum,  bagaimana konsekuensi hukum atas “kelalaian” pemerintah membuat PP terkait UU SDA 2019 tersebut?

Idealnya hal yang demikian itu dapat digugat perbuatan melawan hukum oleh penguasa di pengadilan tata usaha negara yang disebabkan kelalaian yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Menurut Anda, faktor apa yang menghalangi pemerintah tak bisa memenuhi tenggat penerbitan PP UU SDA pada Oktober 2021?

Politik hukum kebijakan SDA yang terdistraksi oleh UU Cipta Kerja memainkan peranan sehingga hal tersebut tidak terealisasi. Faktor ini determinan menjelaskan sehingga UU SDA 2019 berubah haluan paradigma dan mengakibatkan pelaksanaan UU SDA terhambat.

Bagaimana peluang masyarakat  dan LSM mendesak lahirnya  PP terkait UU SDA 2019, mengingat  air merupakan kebutuhan orang banyak?

Semua pihak dapat berpartisipasi mendorong terbitnya PP UU SDA 2019. Namun patut diketahui pasca Putusan MK No 91 tentang UU Cipta Kerja, apakah penerbitan PP UU SDA yang sudah diubah oleh UU Cipta kerja termasuk perbuatan yang sudah dinyatakan MK dalam amar putusannya sebagai hal yang dilarang? Hal ini bisa menimbulkan persoalan baru apabila PP baru terbit dalam kondisi amar putusan MK.

Peningkatan ekosistem, investasi dan kegiatan berusaha merupakan amanah dalam UU SDA  2019. Namun di sisi lain  UU tersebut menghapus kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur dan mengelola sumber daya air. Bagaimana anda menanggapi hal ini?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politik hukum ini ditemukan dalam UU Cipta Kerja pula. Pendapat saya,  penghapusan kewenangan itu tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah, meski ketentuan itu mengurangi otonomi daerah dalam pemenuhan hak atas air. Saya memandang hal tersebut tidak menjadi persoalan juga menabrak UUD 1945.

Peraturan Menteri PU menyatakan, adanya kewajiban pengelola SDA swasta membagikan minimal 15 persen dari jumlah debit air ke masyarakat sekitar via penyediaan hidran atau keran air. Namun PP tersebut tidak kunjung diterapkan swasta. Secara hukum bagaimana sanksi atas pelanggaran PP tersebut?

Penerapan sanksi administratif untuk hal yang demikian harus diterapkan.

Mengapa pemerintah tampaknya “enggan” mengambil langkah yang tegas terkait komersialisasi air?

Karena sektor ini menjanjikan ditambah pengelolaannya low cost, low risk dan low tech disamping kebutuhan primer sehingga sektor air kerapkali menjadi sektor yang menjanjikan untuk di komodifikasi.

 Penjelasan Umum UU SDA menyatakan, Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.  Namun prakteknya, pihak swasta terkesan menguasai SDA. Bagaimana anda mencermati hal ini?

Secara norma tidak ada yang keliru terhadap hal tersebut. Namun bila praktik swasta menguasai SDA maka terletak kepada bentuk SDA di bagian yang seperti apa, terhadap penyediaan air kebutuhan dasar. Untuk itu, negara perlu memiliki posisi dominan, namun sumber daya air minum dalam kemasan mungkin dapat diserahkan kedalam skema berusaha.

 Meski MK telah menetapkan rambu-rambu untuk mencegah terjadinya komersialisasi/privatisasi air, namun faktanya komersialisasi/privatisasi air masih terjadi dan marak. Masyarakat di semua daerah juga kian banyak yang bergantung pada air kemasan untuk konsumsi air minum sehari-hari. Menurut Anda, apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal ini?

Penyediaan air minum dalam bentuk yang paling mendasar harus merujuk kepada Putusan MK, sedangkan untuk air minum kemasan dalam bentuk yang bukan primer maka negara dapat berperan sekurang-kuranganya sebagai regulator dan pengawas.

 Ada usulan agar pemerintah segera menerbitkan dua PP. Satu, PP terkait alokasi pengelolaan sumber air untuk kepentingan sosial masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dua, PP terkait hak guna untuk sektor bisnis.  Bagaimana pandangan Andat?

Selama diperintahkan sesuai UU maka hal tersebut tepat untuk dilaksanakan, khusus untuk PP terkait sektor bisnis maka perlu ditekankan tentang pengawasan terhadap hak guna dan rumusan sanksi administratifnya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

25 hari lalu

Ilustrasi label lolos uji keamanan pangan pada kemasan air minum dalam kemasan.
Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

Pakar mengingatkan bahaya kandungan senyawa bromat yang banyak terbentuk saat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).


Heboh Isu Soal Bromat AMDK, BPOM Diminta Lebih Proaktif Kasih Penjelasan

55 hari lalu

Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Heboh Isu Soal Bromat AMDK, BPOM Diminta Lebih Proaktif Kasih Penjelasan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan agar BPOM lebih aktif cek ke lapangan soal bromat di AMDK


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

56 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


Kenali Bromat dalam Dunia Pangan dan Isunya di Air Minum Dalam Kemasan

57 hari lalu

Ilustrasi label lolos uji keamanan pangan pada kemasan air minum dalam kemasan.
Kenali Bromat dalam Dunia Pangan dan Isunya di Air Minum Dalam Kemasan

Pakar di Universitas Trilogi Jakarta menilai perlu pengujian analisis berkala air tanah terkait kandungan bromat di air minum dalam kemasan.


Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

19 Februari 2024

Air minum isi ulang. TEMPO/Arif Fadillah
Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

Viral di media sosial mengenai isu bromat yang terkandung pada air minum dalam kemasan.


Konsumen: Klaim Ramah Lingkungan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Menyesatkan

8 November 2023

Pemulung mencari sampah plastik di Sungai Citarum di Kampung Cijagra, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, 22 April 2018. Pemerintah pusat menargetkan air sungai penuh sampah dan limbah ini dapat menjadi bahan baku air minum pada tahun 2025. TEMPO/Prima Mulia
Konsumen: Klaim Ramah Lingkungan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Menyesatkan

Klaim ramah lingkungan dari perusahaan air minum dalam kemasan menyesatkan, kata kelompok konsumen Eropa


Asparminas Perjuangkan Wadah Independen Industri AMDK

1 Oktober 2023

Asparminas Perjuangkan Wadah Independen Industri AMDK

Melalui program-program yang telah dilakukan, Asparminas telah berhasil menempatkan diri sebagai organisasi independen produsen air minum kemasan


Bandara di Amerika Serikat Ini Larang Penjualan Minuman dalam Botol Plastik

3 Agustus 2023

Ilustrasi air minum dalam botol plastik (Pixabay)
Bandara di Amerika Serikat Ini Larang Penjualan Minuman dalam Botol Plastik

Wisatawan akan dapat membeli air dalam wadah berkelanjutan, seperti aluminium atau kaca yang dapat didaur ulang. Asal bukan botol plastik sekali pakai


Pakar Sebut Kaitan BPA pada Plastik dan Gangguan Reproduksi

2 Agustus 2023

Ilustrasi wanita minuma air mineral atau air putih. shutterstock.com
Pakar Sebut Kaitan BPA pada Plastik dan Gangguan Reproduksi

Pakar menyebut kandungan BPA pada plastik dapat memicu gangguan reproduksi, baik pada pria maupun wanita. Cek dampaknya.


Ibu-ibu Hamil Konsumsi Air Minum Galon Guna Ulang, Akui Janinnya Tetap Sehat

3 Juli 2023

Ibu-ibu Hamil Konsumsi Air Minum Galon Guna Ulang, Akui Janinnya Tetap Sehat

Hingga saat ini diketahui belum ada satu penelitian pun yang membuktikan bahwa AMDK galon guna ulang berbahaya bagi ibu hamil