TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menjelaskan tidak mungkin seorang menteri melakukan rangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN. Selain melanggar aturan, Zainal mengatakan ruang lingkup pekerjaan menteri dengan Kepala Otorita sangat berbeda.
"Sudah tidak mungkin itu merangkap jabatan. Pasti kalau Kepala Otorita diangkat dari menteri, pasti dia berhenti jadi menteri. Tidak mungkin tidak," ujar Zainal saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Februari 2022.
Zainal menjelaskan, seorang menteri dapat melakukan rangkap jabatan hanya untuk kelembagaan pemerintahan non-departemen. Seperti misalnya Menteri Perencanaan Pembangunan yang juga sekaligus Kepala Bappenas.
"Itu bisa-bisa saja. Tapi kalau ini kan dua hal yang berbeda, ini Otorita IKN," ujar Zainal.
Isu menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN pertama kali disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi. Ia mengatakan hal itu merujuk pada salah satu pasal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 15 Februari 2022.
Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Baidowi.
Dia melihat peluang Kepala Otorita dijabat menteri sangat terbuka bagi kementerian terkait seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkopolhukam Mahfud Md, Menteri Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa--yang juga merupakan Ketua Umum PPP atau menteri lainnya yang ditunjuk.
"Tapi semua keputusan tentu tergantung pilihan dari Presiden Jokowi, apakah menunjuk Kepala Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Otorita. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," ujar dia.
Salah seorang sumber di Istana menyebut, calon Kepala Otorita sejauh ini tak jauh-jauh dari kriteria dan nama-nama yang pernah disebut Jokowi. Namun, kata sumber tersebut, kondisi bisa saja berubah sesuai perkembangan.
Pada Maret 2020 lalu, Jokowi sempat menyebut empat nama kandidat Kepala Otorita. Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 2016-2019, Bambang Brodjonegoro; dan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya, Tumiyana. Terakhir mencuat nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
M JULNIS FIRMANSYAH | DEWI NURITA
Baca: PAN Minta Jokowi Tak Tunjuk Kepala Otorita IKN dari Partai