TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengizinkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan pada usia 56 tahun tidaklah adil dan tidak logis.
Pernyataan ini disampaikan Agus usai mendengar keluhan dari sejumlah buruh di pabrik PT Maspion, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu pagi, 19 Februari 2022.
AHY pun telah memerintahkan anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi Ketenagakerjaan DPR untuk menyampaikan keberatan para buruh ini, lalu meminta Menteri Ida mencabut peraturan menteri tersebut.
“Curhat mereka terkait JHT menjadi concern saya. Mereka merasa diperlakukan dengan tidak adil," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Februari 2022.
Persoalan JHT ini, kata dia, tentu menjadi tugas partai sebagai penyambung lidah rakyat, baik melalui jalur legislatif di tingkat pusat maupun daerah.
Agus lalu menyatakan dirinya bersyukur ada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak sebagai salah satu pemimpin eksekutif di tingkat provinsi bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Emil Dardak tak lain adalah kader Partai Demokrat. "Mudah-mudahan kami bisa bersinergi untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari para serikat pekerja ini," ujarnya.
Sebelumnya, aturan baru soal JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 kemudian menuai polemik di masyarakat, karena manfaat JHT baru akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca:
Moeldoko Sayangkan Masyarakat Tolak Aturan Baru Pencairan JHT
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.