Ketika meninjau TPS tersebut, Kapolda semula curiga terhadap dua orang yaitu Zainul Arifin (16 tahun), serta Samsul Arifin (15 tahun) yang terlihat di antara antrean para warga yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Saat itu, Kapolda langsung bertanya kepada kedua bocah tersebut dan ternyata mereka mengaku memang masih di bawah umur dan berbeda dengan data yang ada di TPS yang menunjukkan jika Zainul Arifin berumur 23 tahun, dan Samsul Arifin berumur 19 tahun.
Saat, Kapolda melakukan proses cek dan ricek ini, dua orang yang juga masih di bawah umur yaitu Risalatun Muawamanah (16 tauhn), serta Siti Rosilah (16 tahun) ternyata di panggil oleh petugas TPS, diberi surat suara dan langsung mencoblos. Akibatnya, kedua orang ini ketahuan jika mereka masih di bawah umur setelah keduanya telah menggunakan hak pilihnya.
Setelah memanggil dan memberikan beberapa pertanyaan, Kapolda akirnya meminta keempat anak ini langsung pulang ke rumah mereka. “Semoga di TPS lain tidak terjadi pelanggaran,” kata Kapolda Herman.
Lebih lanjut, dirinya langsung memerintahkan kepada seluruh personel kepolisian yang disiagakan untuk segera meningkatkan proses pengawasan di seluruh TPS baik yang berada di Bangkalan maupun Sampang.
ROHMAN TAUFIQ