TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR akan memilih 7 nama dari 14 nama calon anggota KPU dan 5 dari 10 nama calon anggota untuk Bawaslu pada hari ini, Rabu, 16 Februari 2022. Dari jumlah itu, DPR diingatkan memillih 30 persen perempuan untuk lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
Sejumlah pakar atau pemerhati demokrasi dan pemilu mengeluarkan pernyataan bersama mendorong realisasi yang telah menjadi komitmen semua pihak itu. Mereka adalah Hadar Nafis Gumay, Fadli Ramadhanil, Feri Amsari dan Ihsan Maulana. Hadar merupakan mantan Komisioner KPU.
Dikutip dari pernyataan bersama itu, mereka mendorong Ketua DPR, Puan Maharani, sebagai perempuan Ketua DPR untuk mengawal keterpilihan minimal 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu. Saat ini dianggap momentum yang tepat untuk menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki.
"Kehadiran Puan Maharani sebagai perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan Ketua DPR sangat strategis untuk menjamin keanggotaan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu," tulis mereka.
Selain itu, dalam Undang-undang Pemilu disebutkan mereka juga sudah eksplisit dinyatakan bahwa memilih anggota KPU dan Bawaslu, wajib memperhatikan 30 persen perempuan. Diantara 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu, terdapat perempuan yang sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi DPR untuk memilih 3 orang perempuan di KPU, dan 2 orang perempuan di Bawaslu sebagai komisioner," ungkap mereka.
DPR diminta mereka juga harus membuktikan kepada publik yang memilihnya bahwa DPR periode ini berhasil melawan stigma keterpilihan perempuan yang stagnan hanya satu orang di KPU dan Bawaslu sejak 2012 bisa dihentikan. Menurut mereka ini harus direalisasikan dengan nyata.
"Bahwa narasi memperkuat keterwakilan perempuan bukanlah sebatas narasi kosong tanpa realitas. Tetapi, betul-betul diwujudkan oleh DPR periode ini dengan memilih 3 orang perempuan untuk KPU, dan 2 orang perempuan untuk Bawaslu," tegas mereka.
Terakhir, keterpilihan perempuan yang sesuai dengan mandat UU Pemilu sebanyak 30 persen dari jumlah komisioner, dinilai mereka akan memberikan ruang keberpihakan terhadap penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, terutama bagi perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu.
"Oleh sebab itu, komitmen DPR, khususnya anggota Komisi II DPR Periode 2019-2024 di dalam memperkuat keterwakilan perempuan di dalam lembaga penyelenggara pemilu, benar-benar ditunggu dan didesak oleh publik," tutur mereka.
Baca: DPR Ingin Anggota KPU dan Bawaslu Baru Mewakili Sabang-Merauke