Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Jelaskan Dana Rp 86 Triliun untuk Pemilu 2024, Ada untuk Aplikasi dan Honor

image-gnews
Komisioner KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka (dua kiri) dan Viryan Aziz (dua kanan) saat kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan partai politik dan Bawaslu, sekaligus mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hak mu yang akan segera diluncurkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Komisioner KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka (dua kiri) dan Viryan Aziz (dua kanan) saat kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan partai politik dan Bawaslu, sekaligus mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hak mu yang akan segera diluncurkan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan anggaran jumbo untuk Pemilu 2024. Anggaran untuk Pemilu 2024 naik dari Rp25,59 triliun menjadi Rp86,2 triliun. Banyak pembenahan yang akan dilakukan KPU dengan anggaran tersebut untuk menyelenggarakan Pemilu.

Selain memperkuat sarana dan prasarana kantor di daerah dan menambah honor badan ad hoc, KPU juga telah menyiapkan fitur-fitur baru di bidang teknologi informasi agar proses pemungutan suara bisa berjalan efektif, efisien, dan tidak membebani petugas dan peserta.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi akan diadopsi untuk memperbaiki tata kelola. Teknologi tersebut akan direalisasikan dalam bentuk aplikasi-aplikasi yang akan saling terintegrasi.

Ia menyatakan ada 11 aplikasi yang akan dimanfaatkan KPU untuk Pemilu 2024. Aplikasi itu sudah digunakan beberapa tahun terakhir dan akan terus diperkuat. Aplikasi tersebut adalah Sipol, Sidalih, Sidapil, Sirekap, Silog, Sidakam, Siakba, Sicoklit, Silon hingga Sitps. Empat aplikasi awal bekerja sama dengan ITB dan sisanya swakelola.

"Masing-masing ada sendiri, tapi data di masing-masing aplikasi terintegrasi," kata Pramono saat dihubungi, Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam pengintegrasian data di masing-masing aplikasi itu, Pramono mencontohkan, data jumlah TPS yang ada di Sidalih itu nantinya harus sama dengan jumlah TPS yang ada di Sirekap. Sidalih menjadi sistem informasi data pemilih sedangkan Sirekap adalah sistem informasi rekapitulasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Demikian juga, data kepengurusan parpol (partai politik) yang ada di Sipol harus sama dengan data kepengurusan parpol yang ada di Silon," ujarnya.

Selain, kehadiran aplikasi terbaru, besarnya anggaran untuk Pemilu 2024 mempertimbangkan juga penambahan jumlah pemilih dan TPS, dari 192 juta menjadi lebih dari 200 juta. Selain itu ada penambahan honor badan ad hoc dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta.

Pada Pemilu 2024, dia menyebutkan, KPU membutuhkan anggaran untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu memang ada kebutuhan yang cukup tinggi untuk perbaikan sarana dan prasarana kantor hingga penyesuaian inflasi atau perubahan harga-harga barang. "Penambahan anggaran karena ada beberapa penambahan atau penyesuaian," tutur Pramono. 

Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra sudah memberikan penjelasan soal biaya Pemilu 2024 yang nilainya mencapai Rp 86 triliun. Menurut Ilham, anggaran tersebut bakal digunakan untuk pembangunan infrastruktur agar pada pemilu selanjutnya dapat berjalan dengan baik.

Baca: Anggaran Jumbo Pemilu 2024, Calon Anggota Bicara soal KPU Gelar Acara di Hotel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

1 jam lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

12 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

14 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

15 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

16 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

16 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

17 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

18 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.