Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Yogyakarta Ungkap Ada 3 Warga Wadas yang Perkaranya Dinaikkan ke Penyidikan

Editor

Amirullah

image-gnews
Anggota TNI berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berkunjung ke Desa Wadas menjelaskan duduk perkara rencana pembangunan waduk atau Bendungan Bener yang merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Anggota TNI berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berkunjung ke Desa Wadas menjelaskan duduk perkara rencana pembangunan waduk atau Bendungan Bener yang merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - LBH Yogyakarta menyebutkan secara keseuruhan ada 67 orang yang ditangkap dalam peristiwa di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa lalu. Mereka terdiri dari 60 orang warga Wadas (13 di antaranya anak-anak), 5 solidaritas, 1 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta (Dhanil Al-Ghifari), dan 1 orang seniman (Yayak Yatmaka).

Yoga Zul Fadhli dari LBH Yogyakarta menceritakan bagaimana pihaknya mendampingi orang yang tertangkap tersebut. Setelah mereka ditangkap, kata Yoga, dia dan beberapa temannya di LBH baru tiba di Purworejo pada Selasa sore, 8 Februari 2022, lalu langsung menuju ke Polsek Bener, dan mencoba menemua warga yang ditangkap.

“Informasi awal ada 20 orang yang ditangkap. Kami bertemu dengan petugas di Polsek Bener, berkomunikasi dan menjelaskan alasan datang bahwa warga membutuhkan bantuan hukum dan kami jelaskan dari LBH,” ujar dia dalam konferensi pers virtual Pasca Penangkapan Warga Wadas, Kamis, 10 Februari 2022.

Namun, Yoga melanjutkan, pihaknya tidak mendapatkan respons yang sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak diperbolehkan masuk dengan alasan ada satu orang yang terinfeksi Covid-19. Selain itu, polisi juga mengatakan bahwa di dalam sedang dalam tahapan interogasi.

Yoga lalu diminta untuk menunggu dan dijanjikan akan dipertemukan dengan warga ketika dibawa ke Polres Purworejo. “Kami sudah mencoba menyampaikan ketentuan hukum yang sesuai tapi tidak diindahkan polisi, malah disuruh pergi.”

Kemudian sekitar magrib di hari yang sama, warga yang ditangkap dipindahkan ke Polres Purworejo. Di sana, kata Yoga, pihaknya bisa masuk ke dalam meskipun belum bisa bertemu langsung dengan warga. Yoga juiga mengaku menanyakan apa alasan polisi menangkap para warga tersebut

“Tapi kami tidak mendapatkan keterangan yang jelas apa dasar penangkapannya. Polisi tidak mampu menjelaskan secara pasti mereka ditangkap karena apa, hanya bicara berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelumnya, tapi tidak jelas,” tutur Yoga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, jika orang ditangkap polisi harus jelas lebih dulu alasannya, apa tindakan pidananya. Setelah bertanya alasan penangkapan, Yoga juga kembali berusaha untuk menemui warga yang tertangkap, kemudian polisi menetapkan syarat, ketika melakukan pendampingan diwajibkan swab antigen agar mencegah penyebaran Covid-19.

Setelah bernegosiasi dan melakukan tes antigen, akhirnya Yoga bisa bertemua dengan para warga tersebut sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB. “Ternyata jumlah jauh lebih banyak dari perkiraan sebelumnya, sampai 67 orang,” katanya.

Selain itu, setelah bertemu, ternyata sebagian besar warga sudah melalui proses BAP di Polsek Bener tanpa didampingi penasehat hukum. Kemudian Yoga melakukan pendampingan hukum bagi warga yang sudah melalui proses BAP hingga pukul 01.00 atau 02.00 WIB pada Rabu, 9 Februari 2022.

Kemudian, proses pemeriksaan sempat ditunda sampai Subuh, dan sekitar pukul 04.30 WIB dilanjutkan kepada 15 orang yang belum. Setelah itu pasca subuh, ternyata ada tiga orang warga yang perkaranya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dalam status sebagai saksi.

“Atas dugaan peristiwa pidana pasal 28 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan SARA, dan pasal 14 junto 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang seseorang yang meyiarkan berita bohong yang membuat keonaran” ujar Yoga lagi.

Selain itu, karena sudah masuk ke penyidikan, polisi melakukan penyitaan  tiga buah ponsel milik warga tersebut. “Jadi penyidikan berdasarkan kepada laporan polisi yang dibuat pada 9 Februari, prosesnya hanya beberapa jam saja setelah penangkapan,” katanya lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

17 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

18 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.


Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Polisi militer memeriksa kendaraan dinas TNI saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Yustisi di bypass jalan Jenderal A. Yani, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Detasemen Polisi Militer Kogartap I Jakarta menggelar razia rotator dan mobil pelat TNI. TEMPO/Tony Hartawan
Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.