Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS Ungkap Sejumlah Tuntutan Keluarga Korban

image-gnews
Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Peristiwa Talangsari terjadi di Dusun Talangsari III, Lampung Timur pada tengah malam menjelang 7 Februari 1989. Kampung tersebut diserbu oleh tentara di bawah pimpinan Kolonel Hendropriyono yang mencari tokoh bernama Warsidi. Dalam insiden berdarah ini sebanyak 246 orang tewas, termasuk Warsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah korban peristiwa Talangsari 1989 membentangkan spanduk saat melakukan audiensi di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Peristiwa Talangsari terjadi di Dusun Talangsari III, Lampung Timur pada tengah malam menjelang 7 Februari 1989. Kampung tersebut diserbu oleh tentara di bawah pimpinan Kolonel Hendropriyono yang mencari tokoh bernama Warsidi. Dalam insiden berdarah ini sebanyak 246 orang tewas, termasuk Warsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan tuntutan terhadap pemerintah dalam penanganan kasus Talangsari Lampung. Peristiwa yang terjadi 33 tahun lalu itu telah menewaskan 130 orang, terbakarnya 109 rumah, hingga berbagai bentuk kekerasan lainnya dari aparat terhadap warga. 

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, mengatakan bahwa pihaknya bersama Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) meminta pemerintah mendengarkan aspirasi para korban. “Serta masukan yang kami sampaikan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurut Tioria, para keluarga korban meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berhenti melempar tanggung jawab kepada legislatif dan Jaksa Agung segera lanjutkan proses hukum Talangsari 1989. Ia juga mendesak agar korban dilibatkan dalam setiap prosesnya.

“Bahkan sejak awal penyusunan kebijakan pengungkapan kebenaran dan pemulihan,” katanya lagi.

Seperti diketahui KontraS bersama PK2TL telah melakukan pertemuan dengan Kemenkumham dan Kemenko Polhukam pada Senin, 7 Februari 2022. Dalam pertemuan tersebut tercetus bahwa sudah ada proses serius penyusunan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Tioria menjelaskan bahwa adanya aturan memang penting, tapi harus diawasi seperti apa tujuan, cara kerja, dan prinsip dari komisi pengungkapan kebenaran yang akan dibentuk tersebut. Namun, KontraS dan PK2TL, kata Tioria, berpendapat tidak dilibatkannya suara korban dan publik dalam penyusunannya maka proses itu sia-sia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 88, 89, 96 jo. Perpres Nomor 87/2014 Pasal 171, 175 telah menyebutkan penyebarluasan RUU yang berasal dari Presiden wajib dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa, dalam hal ini Kemenkumham.

“Pada setiap tahap dimulai sejak penyusunan RUU dengan tujuan untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan, dalam hal ini korban,” tutur Tioria.

Tioria melanjutkan bahwa pemerintah harus berhenti menjadikan korban hanya sebagai obyek sosialisasi, dan mulai melibatkan korban sebagai apa adanya mereka, yakni pemangku kepentingan. “Oleh karena itu sebagai partner pemerintah, korban harus diajak berdiskusi sejak awal penyusunan kebijakan yang berimplikasi pada korban,” ujar dia.

Baca: 33 Tahun Kasus Talangsari, KontraS: Pemerintah Tidak Berpihak pada Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

23 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Kemenkumham Dulu Sangat Gemuk, 65 Ribu Lebih Pegawai

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Kemenkumham adalah kementerian yang sangat gemuk, sebelum akhirnya dipecah menjadi tiga.


4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Formasi SMA dan Sederajat

Bagi peserta seleksi CPNS Kemenkumham 2024 yang melamar pada formasi untuk lulusan SMA dan sederajat akan menghadapi empat jenis SKB. Apa saja?


Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

11 hari lalu

DirekturJenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.


Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

12 hari lalu

Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menilai pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian akan mempermudah proses pengawasan oleh DPR.


Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.


Pemecahan Kemenkumham Paling Lambat Juni 2025

14 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Pemecahan Kemenkumham Paling Lambat Juni 2025

Persiapan perombakan Kemenkumham akan dilaksanakan hingga Juni 2025. Saat ini, Kemenkumham telah memiliki Tim Transisi untuk mempersiapkan pemecahan kementerian tersebut.


Kemenkumham Dipecah Tiga Kementerian, Yusril: Mungkin kalau Dipimpin Satu Menteri Kurang Fokus

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Kemenkumham Dipecah Tiga Kementerian, Yusril: Mungkin kalau Dipimpin Satu Menteri Kurang Fokus

Yusril angkat bicara soal Presiden Prabowo pecah Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian dengan satu kementerian koordinator.


Sumber Kekayaan Yusril, Mulai dari Firma Hukum hingga Perusahaan Pembersihan Sedimen Laut

14 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra dan Bahlil Lahaladia tiba di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 14 Oktober 2024 [Tempo/Eka Yudha]
Sumber Kekayaan Yusril, Mulai dari Firma Hukum hingga Perusahaan Pembersihan Sedimen Laut

Mengintip sumber kekayaan Yusril Ihza Mahendra, mulai dari firma hukum hingga perusahaan pembersihan sedimen laut.


Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

14 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Rekam Jejak Yusril yang Empat Kali Jadi Menteri Bidang Hukum

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Menko Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih. Ini rekam jejaknya.


Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

14 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS

KontraS menilai, sebagai seorang menteri, Yusril Ihza Mahendra tidak memiliki kapasitas untuk menetapkan sebuah peristiwa masuk ke kategori pelanggaran HAM berat atau ringan.