TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa upaya penolakan sebagian warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, terhadap pembangunan Bendungan Bener, tidak akan ada pengaruhnya secara hukum. Pasalnya, gugatan terhadap proyek ini sebelumnya sudah pernah dilakukan dan dinyatakan ditolak.
"Sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang semuanya gugatan itu ditolak. Artinya program pemerintah itu sudah benar," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Rabu, 9 Februari 2022.
Pembangunan Bendungan Bener ini merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang mulai digarap sejak 2013. Sejalan dengan proyek ini, terdapat pula penambangan batu andesit di Wadas. Mahfud juga mengatakan bahwa analisis dampak lingkungan (amdal) proyek ini juga telah terpenuhi. "Sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
Mahfud juga menjelaskan bahwa Bendungan Bener dibangun untuk mengairi lahan sawah seluas 15 ribu hektare, untuk pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir. Ia menegaskan pada dasarnya bendungan ini adalah untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya.
Ia memahami bahwa warga masih terpecah terkait keberadaan pembangunan ini. Karena itu agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan terus didukung oleh masyarakat, Mahfud Md menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melakukan dialog dengan warga desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan.