TEMPO.CO, Purworejo - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengatakan sejumlah anggota kepolisian melakukan sweeping handphone warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Rabu, 9 Februari 2022. Sweeping tersebut dilakukan hingga ke rumah-rumah warga.
"Warga di-sweeping HP-nya sampai masuk ke dalam rumah," kata pengacara publik LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya ketika siaran pers daring pada Rabu, 9 Februari 2022. Dia menduga upaya itu untuk menghalangi penyebaran informasi kejadian di Wadas ke luar.
Kemarin Badan Pertanahan Nasional dikawal aparat kepolisian mengukur lahan rencana penambangan material
Bendungan Bener. Polisi kemudian menangkap 64 warga di Wadas dan 10 di antaranya di bawah umur.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan akan membebaskan 64 warga yang ditangkap tersebut. "Akan kami kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak," katanya.
Dia juga menampik terjadi kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya di Desa Wadas. Menurut dia,
polisi melerai gesekan antara warga yang pro dan kontra. "Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyarakat yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. Makanya kami amankan ke sini. Hari ini akan kami kembalikan ke masyarakat," tuturnya.