TEMPO.CO, Purworejo - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan akan bertanggung jawab dan meminta kepolisian melepaskan warga Desa Wadas yang ditangkap polisi. "Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin, hari ini akan dilepas untuk dipulangkan," ujar Ganjar, Rabu, 9 Februari 2022.
Ia juga meminta maaf terkait dengan penangkapan puluhan warga. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas.
"Saya ingin menyampaikan minta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo dan masyarakat Wadas," kata Ganjar Pranowo.
Ia mengaku telah membuka ruang dialog selama proses rencana penambangan batuan andesit di Wadas tersebut. Termasuk melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau
Komnas HAM untuk menjembatani pihak yang menolak dan mendukung.
Namun, kata dia, proses mediasi itu tak dihadiri oleh pihak penolak penambangan. "Kami minta mereka yang setuju dan belum setuju dihadirkan, tapi kemarin saat dilakukan dialog, pihak yang belum setuju tidak hadir," sebutnya.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengaku kepolisian menangkap 64 warga di Wadas. Mereka kini berada di Markas Kepolisian Resor Purworejo.
Luthfi mengatakan akan melepaskan warga yang telah ditangkap. "Hari ini akan kami kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak," ujarnya.
Dia berdalih tak ada upaya penangkapan dan penahanan warga Wadas oleh kepolisian. Menurutnya, polisi mengamankan agar tak terjadi kericuhan.
"Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyarakat yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. Makanya kami amankan ke sini. Hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat," sebut Kapolda Jateng soal penangkapan warga
Wadas.
JAMAL A. NASHR