TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry. Kekerasan ini terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit, kemarin, Selasa, 8 Februari 2022.
"Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Februari 2022.
Atas dasar itu, Beka mengatakan Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Selain itu, ia juga meminta Polda Jawa Tengah untuk menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan. Polda pun ia sebut harus memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.
"Polres Purworejo harus segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," kata Beka.
Tak hanya itu, Beka juga meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait menyiapkan berbagai alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas. Alternatif ini nantinya disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia," kata Beka.