TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, sebuah mal yang berlokasi di Bandung menyorot perhatian warganet karena dianggap lakukan pelanggaran prokes atau protokol kesehatan. Pasalnya, pusat perbelanjaan bernama Mal Festival Citylink itu hanya kena denda Rp 500 ribu padahal telah menimbulkan kerumunan pengunjung di tengah pandemi Covid-19 saat pertunjukkan barongsai pada perayaan Hari Raya Imlek, 1 Februari 2022 lalu.
Sontak, keputusan tersebut memeroleh kritikan publik, salah satunya karena besaran denda pelanggaran prokes atas sanksi administratif yang dilayangkan terlalu kecil. Kondisi ini pun melahirkan satu pertanyaan besar, lantas sebenarnya berapa besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan?
Guna menekan laju persebaran virus covid-19, Pemerintah dengan serius bekerja sama dengan para stakeholders melalui pemberlakukan denda bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini ditandai dengan penerapan sanksi administratif di beberapa daerah Indonesia.
Sebagaimana dijelaskan dalam scholarhub.ui.ac.id, sanksi admnistratif adalah sanksi yang muncul antara hubungan pemerintah dengan warga negara yang dilaksanakan tanpa kekuasaan badan peradilan. Sesuai dengan esensi sanksi adminstratif yaitu penekanan sasaran hukuman pada perbuatan, sanksi administratif bagi pelanggar prokes bertujuan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran prokes.
Berapa Denda Pelanggaran Prokes?
Namun, besaran denda yang diterapkan di tiap daerah memiliki besarannya masing-masing. Ketentuan mengenai besaran denda prokes telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) setempat. Misalnya, di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bogor, hingga Kalimantan menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar prokes sebesar Rp 250 ribu. Sementara itu, di Kabupaten Purbalingga menetapkan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.
Tentu saja itu jauh beda dengan nilai denda pelanggaran prokes di luar negeri, di Singapura dendanya Rp 3 juta per orang, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta per orang. Di Qatar, pelanggar prokes terancam dipenjara 3 tahun, bahkan di Korea Utara dihukum kerja paksa.
Denda dari sanksi administratif tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah masing-masing. Denda atas sanksi administratif ini tidak hanya menyasar di tingkat individu, tetapi juga tempat usaha.
Bentuk-bentuk pelanggaran prokes antara lain tidak menggunakan masker, hingga disusul dengan warga yang melakukan aktivitas sehingga menyebabkan kerumunan. Selain menerapkan sanksi adminisratif, beberapa daerah juga melakukan denda seperti teguran lisan, tertulis, kerja sosial (berupa membersihkan fasilitas umum), hingga tour of duty.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Satgas Covid-19 Bilang 1.948 Desa Tak Patuhi Prokes
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.