Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denda Pelanggaran Prokes Tiap Daerah Berbeda, Bandingkan Denda di Luar Negeri

Reporter

image-gnews
Petugas Satpol PP bersiap untuk menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Februari 2022. Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Satpol PP bersiap untuk menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Februari 2022. Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, sebuah mal yang berlokasi di Bandung menyorot perhatian warganet karena dianggap lakukan pelanggaran prokes atau protokol kesehatan. Pasalnya, pusat perbelanjaan bernama Mal Festival Citylink itu hanya kena denda Rp 500 ribu padahal telah menimbulkan kerumunan pengunjung di tengah pandemi Covid-19 saat pertunjukkan barongsai pada perayaan Hari Raya Imlek, 1 Februari 2022 lalu.

Sontak, keputusan tersebut memeroleh kritikan publik, salah satunya karena besaran denda pelanggaran prokes atas sanksi administratif yang dilayangkan terlalu kecil. Kondisi ini pun melahirkan satu pertanyaan besar, lantas sebenarnya berapa besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan?

Guna menekan laju persebaran virus covid-19, Pemerintah dengan serius bekerja sama dengan para stakeholders melalui pemberlakukan denda bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini ditandai dengan penerapan sanksi administratif di beberapa daerah Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan dalam scholarhub.ui.ac.id, sanksi admnistratif adalah sanksi yang muncul antara hubungan pemerintah dengan warga negara yang dilaksanakan tanpa kekuasaan badan peradilan. Sesuai dengan esensi sanksi adminstratif yaitu penekanan sasaran hukuman pada perbuatan, sanksi administratif bagi pelanggar prokes bertujuan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran prokes.

Berapa Denda Pelanggaran Prokes?

Namun, besaran denda yang diterapkan di tiap daerah memiliki besarannya masing-masing. Ketentuan mengenai besaran denda prokes telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) setempat. Misalnya, di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bogor, hingga Kalimantan menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar prokes sebesar Rp 250 ribu. Sementara itu, di Kabupaten Purbalingga menetapkan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Tentu saja itu jauh beda dengan nilai denda pelanggaran prokes di luar negeri, di Singapura dendanya Rp 3 juta per orang, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta per orang. Di Qatar, pelanggar prokes terancam dipenjara 3 tahun, bahkan di Korea Utara dihukum kerja paksa.

Denda dari sanksi administratif tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah masing-masing. Denda atas sanksi administratif ini tidak hanya menyasar di tingkat individu, tetapi juga tempat usaha.

Bentuk-bentuk pelanggaran prokes antara lain tidak menggunakan masker, hingga disusul dengan warga yang melakukan aktivitas sehingga menyebabkan kerumunan. Selain menerapkan sanksi adminisratif, beberapa daerah juga melakukan denda seperti teguran lisan, tertulis, kerja sosial (berupa membersihkan fasilitas umum), hingga tour of duty.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Satgas Covid-19 Bilang 1.948 Desa Tak Patuhi Prokes

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

1 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

Wakil Menteri Keuangan akan membahas dengan otoritas di Inggris sanksi baru ke Rusia dan bagaimana memanfaatkan aset-aset Rusia yang dibekukan


Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

2 jam lalu

Para ABK kapal Yang Cheng 6  yang dihadiri dalam konferensi pers penangkapan dua kapal asing pengeruk pasir laut yang diduga melakukan aktivitas di perairan Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kapten Kapal Asing yang Ditangkap KKP Bantah Curi Pasir Laut di Batam

Kapten kapal MV Yang Cheng 6 mengaku menyedot pasir laut dari perairan Malaysia, bukan di Indonesia


Kabar Anak Perusahaannya Bakal Dicaplok Sea Group, BNI: Hanya Mitra Teknologi

6 jam lalu

Berdasarkan hasil survei terbaru Populix, aplikasi SeaBank menjadi yang paling banyak dipilih Gen Zkarena mudah dan nyaman dipakai. (Dok Istimewa)
Kabar Anak Perusahaannya Bakal Dicaplok Sea Group, BNI: Hanya Mitra Teknologi

BNI menjawab kabar bahwa perusahaan asal Singapura, Sea Group, ingin menjadi pemegang saham di PT Bank Hibank Indonesia


Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV

Pergantian pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto semakin dekat. Sejumlah nama menteri Jokowi dikabarkan masih ada.


Jelajahi Lokasi Syuting Jigra Film Terbaru Alia Bhatt dari Mumbai hingga Singapura

1 hari lalu

Jigra, film yang dibintangi Alia Bhatt, tayang pada pada 11 Oktober 2024. Instagram.com/@aliaabhatt
Jelajahi Lokasi Syuting Jigra Film Terbaru Alia Bhatt dari Mumbai hingga Singapura

Meski lokasi syuting Jigra secara fisik belum terungkap, beberapa adegan direkam di Mumbai dan Singapura


Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

1 hari lalu

Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdiri memantau situasi dari kapal berbendera Malaysia yang diamankan karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Harianto
Menteri Kelautan Pergoki Pencurian Pasir Laut oleh Kapal Malaysia, Negara Rugi Ratusan Miliar

Pencurian pasir laut yang dilakukan dua kapal Malaysia di perairan Kepulauan Riau telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar


Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

1 hari lalu

Dr. Fikri Hakim Jermadi saat memaparkan materi Dari Preman ke Prajurit: Kemaskulinan dalam Sinema Malaysia Foto: Rachma Tri Widuri
Kuliah Umum Program Studi Produksi Media Bahas Sinema Malaysia

Program Studi Produksi Media menggelar kuliah umum yang dihadiri oleh 3 angkatan, yaitu angkatan 2022, 2023, dan 2024.


Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

1 hari lalu

Peserta beraktivitas di salah satu stan dalam pameran INABUYER B2B2G EXPO 2023 di Gedung Smesco Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. INABUYER B2B2G EXPO merupakan acara yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

Kemenkop UKM menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

1 hari lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

2 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.