Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denda Pelanggaran Prokes Tiap Daerah Berbeda, Bandingkan Denda di Luar Negeri

Reporter

image-gnews
Petugas Satpol PP bersiap untuk menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Februari 2022. Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Satpol PP bersiap untuk menyegel Mal Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Februari 2022. Satuan Tugas COVID-19 Kota Bandung memberikan denda serta menyegel sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari imbas dari adanya kerumunan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, sebuah mal yang berlokasi di Bandung menyorot perhatian warganet karena dianggap lakukan pelanggaran prokes atau protokol kesehatan. Pasalnya, pusat perbelanjaan bernama Mal Festival Citylink itu hanya kena denda Rp 500 ribu padahal telah menimbulkan kerumunan pengunjung di tengah pandemi Covid-19 saat pertunjukkan barongsai pada perayaan Hari Raya Imlek, 1 Februari 2022 lalu.

Sontak, keputusan tersebut memeroleh kritikan publik, salah satunya karena besaran denda pelanggaran prokes atas sanksi administratif yang dilayangkan terlalu kecil. Kondisi ini pun melahirkan satu pertanyaan besar, lantas sebenarnya berapa besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan?

Guna menekan laju persebaran virus covid-19, Pemerintah dengan serius bekerja sama dengan para stakeholders melalui pemberlakukan denda bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini ditandai dengan penerapan sanksi administratif di beberapa daerah Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan dalam scholarhub.ui.ac.id, sanksi admnistratif adalah sanksi yang muncul antara hubungan pemerintah dengan warga negara yang dilaksanakan tanpa kekuasaan badan peradilan. Sesuai dengan esensi sanksi adminstratif yaitu penekanan sasaran hukuman pada perbuatan, sanksi administratif bagi pelanggar prokes bertujuan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran prokes.

Berapa Denda Pelanggaran Prokes?

Namun, besaran denda yang diterapkan di tiap daerah memiliki besarannya masing-masing. Ketentuan mengenai besaran denda prokes telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) setempat. Misalnya, di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bogor, hingga Kalimantan menetapkan sanksi administratif berupa denda bagi pelanggar prokes sebesar Rp 250 ribu. Sementara itu, di Kabupaten Purbalingga menetapkan sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Tentu saja itu jauh beda dengan nilai denda pelanggaran prokes di luar negeri, di Singapura dendanya Rp 3 juta per orang, kalau di Malaysia dendanya Rp 2 juta per orang. Di Qatar, pelanggar prokes terancam dipenjara 3 tahun, bahkan di Korea Utara dihukum kerja paksa.

Denda dari sanksi administratif tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah masing-masing. Denda atas sanksi administratif ini tidak hanya menyasar di tingkat individu, tetapi juga tempat usaha.

Bentuk-bentuk pelanggaran prokes antara lain tidak menggunakan masker, hingga disusul dengan warga yang melakukan aktivitas sehingga menyebabkan kerumunan. Selain menerapkan sanksi adminisratif, beberapa daerah juga melakukan denda seperti teguran lisan, tertulis, kerja sosial (berupa membersihkan fasilitas umum), hingga tour of duty.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Satgas Covid-19 Bilang 1.948 Desa Tak Patuhi Prokes

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

8 jam lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024.. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

9 jam lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

10 jam lalu

A model presents a creation by designer of Masterindo Jaya Abadi garment industry Ltd. during Indonesia Fashion Week in Jakarta, March 29, 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kemendag dan KBRI Gelar Pameran Fesyen di Singapura, Total Transaksi Capai Rp 4,2 Miliar

Kementerian Perdagangan dan Duta Besar RI untuk Singapura menggelar pameran fesyen di Singapura. Total transaksinya capai Rp 4,2 miliar.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis 18 Maret 2021. ANTARA/HO-KKP
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi


Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.


Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

1 hari lalu

Selain Marina Bay Sands dan Gardens By The Bay, ada lagi 5 destinasi wisata Singapura murah yang bisa Anda kunjungi. Berikut ini daftarnya. Foto: Canva
Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

Tapi pada 5 Mei, lampu-lampu indah auroa borealis akan tampil perdana di Gardens by the Bay.


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

1 hari lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.