TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengungkapkan sosok pelapor kliennya yang menyebabkan Adam Deni harus langsung ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
Sosok pelapor yang berinisial SYD itu disebutnya adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau kuasa hukum. Dia bernama Suyudi dan bertindak melaporkan Adam Deni atas kepentingan pemberi kuasa.
"Pelapor itu, SYD itu, atas nama Suyudi, beliau merupakan seorang pengacara atau kuasa hukum. Beliau bertindak atas kepentingan pemberi kuasa," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa, 8 Februari 2022.
Meski demikian, untuk sosok pemberi kuasanya, Susandi mengaku belum mendapatkan informasi yang valid. Hanya saja, dia menekankan, sosok pemberi kuasa terhadap Suyudi adalah seseorang yang sudah diketahui publik.
"Saya tidak bisa tampilkan namanya, tapi saya rasa teman-teman sudah ada gambaran siapa kan pemberi kuasanya, inisialnya sudah tahu semua. Kami belum tampilkan karena belum valid, saya belum dapat keterangan dari polisi," ucap Susandi.
Dia menekankan, pengungkapan sosok Suyudi ini penting sebagai upaya agar Adam Deni mampu meminta maaf secara langsung kepada pelapor. Dia berharap dengan terungkapnya sosok pelapor ini, Suyudi bisa langsung muncul ke publik.
"Barangkali dengan saya sampaikan ini bisa tampil yang namanya Suyudi ini karena dari awal kami sangat mengedepankan jalan musyawarah dan perdamaian. Kami tidak mau lanjut ke mana-mana," tegas dia.
Susandi menyatakan, Adam Deni hingga saat ini berharap bisa dimaafkan oleh pelapor karena yang bersangkutan masih muda. Tindakan dia yang dijerat UU ITE karena mengunggah dokumen elektronik secara pribadi dan tanpa izin menurut Susandi merupakan kekhilafan.
"Anggaplah klien atau adik kami ini salah, beliau kan ada khilaf, masih muda, masih umur 26 tahun, ada khilaf. Karenanya kami mohon supaya dibukakan pintu perdamain atau maaf dari pihak pelapor," ujar Susandi.
Dari sisi dokumen apa yang dipermasalahkan, tim kuasa hukum Adam Deni belum mendapatkan keterangan yang valid dari pihak polisi. Namun, dia meyakini, dokumen itu ada di postingan instagram Adam Deni.
"Lagi-lagi belum saya tampilkan karena belum valid juga, makanya kami kejar supaya kami dapat keterangan valid. Kalau sudah valid kami konferensi pers, kami jelaskan ke teman-teman semua," paparnya.