Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadapi Lonjakan Omicron, Menteri Agama Atur Lagi Kegiatan di Tempat Ibadah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat mengunjungi ibadah malam Natal di Katedral Kristus Raja Tanjung Karang. Bandarlampung, Jumat 24 Desember 2021. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat mengunjungi ibadah malam Natal di Katedral Kristus Raja Tanjung Karang. Bandarlampung, Jumat 24 Desember 2021. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 untuk menghadpai lonjakan penyebaran varian Omicron Covid-19. SE tersebut kembali mengatur kegiatan di tempat-tempat ibadah.

Yaqut menyatakan, SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan, dengan menerapkan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Yaqut dikutip dari siaran pers, Ahad, 6 Februari 2022.

Menurutnya ketentuan dalam SE ini mencakup empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Semuanya diimbau agar mematuhi setiap ketentuan terbaru yang dimuat dalam SE tersebut.

"Dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” tegasnya.

Adapun rincian aturan dari SE ini sebagai berikut:

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50%  dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75%  dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh

(thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan

pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah

dengan durasi paling lama 15  menit; dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah

Jemaah:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan

Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;

b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;

c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan

d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LBM PBNU Sebut Haji Ghasab Termasuk Kegiatan Ilegal, Apa itu Haji Ghasab?

1 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
LBM PBNU Sebut Haji Ghasab Termasuk Kegiatan Ilegal, Apa itu Haji Ghasab?

Praktik haji ghasab berada di luar prosedur atau manasik tanpa visa haji, sehingga bertentangan dengan substansi syariat Islam.


Kemenag: 23 Kloter Jemaah Haji Akan Diterbangkan ke Madinah Hari Ini

1 hari lalu

Jamaah calon haji embarkasi Surabaya tiba di landasan Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 12 Mei 2024. Sebanyak 1.830 jemaah calon haji dari Bojonegoro dan Lamongan yang tergabung dalam lima kloter diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Kemenag: 23 Kloter Jemaah Haji Akan Diterbangkan ke Madinah Hari Ini

Berdasarkan laporan PPIH Arab Saudi, jemaah haji yang sudah tiba di tanah suci berjumlah 4.500 orang yang terbagi dalam 11 kloter.


Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan 388 jemaah haji kloter pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 12 Mei 2024.


388 Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Menag Yaqut

2 hari lalu

Sejumlah  calon haji berjalan menuju ke gedung Mina di asrama haji embarkasi Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 11 Mei 2024. Sebanyak 1.855  calon haji serta petugas kloter secara bertahap berdatangan di asrama haji embarkasi Surabaya  pada hari  Sabtu (11/5). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
388 Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Menag Yaqut

Menag melepas keberangkatan Kloter pertama jemaah haji.


Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

3 hari lalu

Jamaah haji berjalan menuju kendaraan untuk mengantarkan mabit ke Muzdalifah di Arafah, Arab Saudi, Selasa 27 Juni 2023. Jamaah haji Indonesia melakUkan prosesi selanjutnya yakni mabit dan mengambil kerikil di Muzdalifah untuk melontar jumrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

Jemaah haji Indonesia akan mulai mendarat di Bandara Pengeran Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah pada 12 Mei 2024


Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Haji Lansia Aman

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Haji Lansia Aman

Menag mengecek menu dan fasilitas lainnya untuk jemaah haji.


Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menggotong jemaah haji yang sakit dalam gladi posko pelaksanaan haji 1445H/ 2023 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. Gladi posko yang diikuti 1.120 petugas PPIH Arab Saudi tersebut untuk mengecek dan memantapkan kesiapan saat puncak pelaksanaan haji 2024 di Arab Saudi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.


554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

4 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.


Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

Apa saja daftar obat-obatan yang perlu dibawa jemaah haji?


Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

6 hari lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau jemaah haji menjaga kesehatan untuk mengantisipasi cuaca panas di Arab Saudi.