TEMPO.CO, Jakarta - Petisi soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru kembali muncul. Terbaru, ada petisi bertajuk Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara yang muncul di laman change.org pada Jumat, 4 Februari.
"Ini bagian tak terpisahkan dari perjuangan untuk membatalkan pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan," kata salah satu inisiator, Achmad Nur Hidayat, saat dihubungi, Sabtu, 5 Februari 2022.
CEO Narasi Institute ini mengatakan setelah selesai, petisi ini direncanakan akan berlanjut ke proses judicial review UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Setelah ada nomornya (UU IKN diundangkan)," kata dia.
Ada 45 inisiator dalam petisi ini. Di antaranya seperti eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, hingga pensiunan TNI Mayor Jenderal Purnawiranan Deddy Budiman.
Dalam penjelasan di laman Change.org, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan rencana pemindahan IKN di Kalimantan. Menurut mereka, pemindahan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini tidak tepat.
"Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan IKN dari Jakarta ke Penajam Passer Utara Kalimantan Timur," demikian bunyi penjelasan tersebut. Sampai Sabtu sore, pukul 15.30 WIB, petisi ini sudah diteken 5 ribu lebih simpatisan.
Inisiator lain, yaitu pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, ikut memberi penjelasan soal petisi ini. "Ada anggapan saya menolak pemindahan IKN, itu penarikan simpulan yang agak jalan pintas," kata dia.
Reza menyebut dirinya penggemar bacaan karya maupun tentang Bung Karno alias Soekarno. Sehingga sebagai sebuah wacana, ia menilai pemindahan IKN menarik dibahas.
Tapi, ia mempertanyakan apakah pemindahan IKN itu harus direalisasikan saat ini juga. Bagi dia, penjelasan pada petisi di laman change.org tersebut jelas menjawab bahwa bukan sekaranglah momen yang tepat untuk pemindahan IKN.
Bagi Reza, prioritas persoalan yang harus diselesaikan saat ini bukan pemindahan IKN, tapi empat persoalan. Mulai dari penyediaan infrastruktur mendasar, bantuan medis bagi anak sakit, pelestarian lingkungan dan satwa, bantuan sosial.
Tapi ini bukalah petisi pertama terkait IKN. Dua pekan lalu, ada juga petisi bertajuk Petisi Pakta Integritas Proyek Pemindahan IKN di laman change.org yang sudah diteken 7.467 simpatisan sampai Sabtu sore ini.
Salah satu inisiator petisi adalah ekonomi senior Faisal Basri. Para inisiator meminta Jokowi menanda-tangani pernyataan terbuka yang berisi kesediaan bertanggung-jawab terhadap keberlanjutan proyek tersebut. Jika pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan.
"Karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan, juga merupakan sikap dan cara memimpin dan mengelola negara yang tak patut ditiru oleh siapa pun," demikian bunyi penjelasan di petisi ini.
Meski petisi bermunculan, pemerintah tetap menggodok aturan turunan dari UU Ibu Kota Negara yang juga sedang menunggu untuk diundangkan Jokowi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan ada 9 aturan turunan yang segera terbit bertahap. "Targetnya rampung di bulan Maret April ini," kata dia kepada wartawan, Jumat kemarin.