TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan pembatasan masuk warga negara asing (WNA) ke Bali dan Kepulauan Riau. Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi dua wilayah itu dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepulauan Riau mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.
“Pariwisata dua wilayah itu telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," ujar dia dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari 2022.
Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, WNA yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Wisatawan asing juga diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$ 30.000, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
“Perlu diingat juga bahwa mereka wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," kata Achmad.
Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, Achmad melanjutkan, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Dia juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.
Menurut Achmad, Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata. “Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah penyebaran Covid-19 di tempat wisata," tutur dia.
Baca: Pasien Omicron Bisa Isoman di Rumah, tapi Wajib Penuhi 3 Syarat