TEMPO.CO, Jakarta - Sidang vonis terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji
Dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Angin Prayitno Aji digelar hari ini. "Agenda pembacaan putusan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," tertulis dalam agenda sidang di website PN Jakarta Pusat sebagaimana dikutip Tempo, Jumat, 4 Februari 2022.
Sidang tersebut seharusnya dilaksanakan Kamis, 3 Februari. Namun, majelis hakim menundanya karena PN Jakarta Pusat sempat tutup sementara alias lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Pengadilan sempat di-lockdown beberapa hari,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di PN Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
PN Jakarta Pusat memberlakukan bekerja dari rumah pada 28-31 Januari 2022. Kebijakan itu dilakukan karena kasus Covid-19 yang makin tinggi. Karena kebijakan itu, sejumlah anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pulang kampung. Sehingga, musyawarah untuk menentukan vonis terhadap Angin belum tuntas.
“Oleh karena itu hakim meminta waktu hingga besok (hari ini),” kata Fahzal. Dia mengatakan sidang vonis akan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB, tapi di agenda yang publikasikan di website resmi PN Jakarta Pusat digelar pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angin dihukum 9 tahun penjara. Jaksa menilai dia terbukti menerima suap untuk mengakali nilai pajak tiga perusahaan. Sidang vonis juga akan dilakukan terhadap satu orang lainnya, yakni eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani yang dituntut 6 tahun penjara
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta dengan kurs Rp 10.227 per dolar Singapura. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.